close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto Kejagung
icon caption
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto Kejagung
Nasional
Kamis, 10 Maret 2022 16:25

Kejaksaan sita aset kasus LPEI lagi

Aset yang disita terkait dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ekspor nasional oleh LPEI itu mencapai nilai Rp2,027 triliun.
swipe

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menyita aset dan barang bukti dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019. Aset yang disita mencapai nilai Rp2,027 triliun. 

"Tim Asset Tracing Penyidikan pada JAM Pidsus telah mengamankan dan menyelamatkan aset dalam perkara LPEI sebesar Rp2,027 triliun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan, Kamis (10/3). 

Ketut menyampaikan, secara rinci sitaan tersebut adalah delapan bidang tanah seluas 621.489 M2 di Banyuwangi, yang nilainya Rp932,2 juta milik tersangka Johan Darsono. Aset pemilik grup Johan Darsono yang disita juga berupa empat unit mesin dan peralatan PT. Kertas Basuki Rachmat dengan nilai estimasi aset sebesar Rp500 miliar. 

Tidak hanya itu, kejaksaan juga menyita aset milik kedua tersangka, Johan Darsono dan Suyono berupa 76 bidang tanah. Puluhan bidang itu ditaksir mencapai Rp595 miliar. 

Sebelumnya, Kejaksaan telah menyita 12 bidang tanah seluas 15.056 m2, dari Suyono (S) yang juga pemilik Group Walet. Penyitaan telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang. 

Aset yang disita itu terdiri dari beberapa bangunan, seperti pabrik roti, kafe, dan bengkel Shop & Drive. Penyidik pun telah memasang plang tanda penyitaan di atas lahan yang disita selain mengamankan sejumlah barang bukti. 

Sebelumnya, penyidik sempat menyita aset tanah dan bangunan Suyono di 11 lokasi di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Luasnya mencapai 1.496 m2 dan belum dihitung nilainya.   

Selain itu, penyidik menebalkan pasal sangkaan terhadap Suyono dan tersangka lainnya, JD, dengan Pasal 3 jo Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   

Selain keduanya, penyidik menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016, Josef Agus Susanta; Direktur Pelaksana III LPEI 2016, Arif Setiawan; dan Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2019, Ferry Sjaifullah.   

Kasus bermula saat LPEI memberikan fasilitas pembiayaan kepada delapan grup yang terdiri dari 27 perusahaan. Namun, fasilitas diberikan tanpa melihat tata kelola perusahaan dan tak sesuai kebijakan perkreditan LPEI.    

Lalu, bertentangan dengan sistem informasi manajemen risiko. Pembiayaan itu akhirnya dalam posisi kolektibilitas 5 atau macet per 31 Desember 2019.   

Perusahaan pertama yang mendapatkan pembiayaan dari LPEI, Group Walet sebesar Rp576 miliar. Adapun Group Johan Darsono mendapat fasilitas pembiayaan senilai Rp2,1 triliun. 

Pemberian fasilitas kredit ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,6 triliun. Nilai tersebut masih bisa bertambah lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan