close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jaksa memasang plang sita aset kasus Taspen Life. Dok Kejagung.
icon caption
Jaksa memasang plang sita aset kasus Taspen Life. Dok Kejagung.
Nasional
Kamis, 19 Mei 2022 11:34

Kejaksaan sita aset tersangka kasus Taspenlife

Aset yang disita berupa tanah seluas 3.915 M2 di Sleman.
swipe

Tim penyidik bersama Tim Pengelolaan Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Hasti Sriwahyuni. Penyitaan itu terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada 2017-2020. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, aset itu berupa tanah seluas 3.915 M2. Letaknya di Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman. 

"Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: Prin-107/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 18 Mei 2022 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 400/Pen.Pid/2022/PN.Smn tanggal 18 Mei 2022," kata Ketut dalam keterangan, Kamis (19/5).

Ketut menyampaikan, pemasangan plang penyitaan terhadap barang bukti tersebut sudah dilakukan. Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara," ujar Ketut.

Beberapa waktu lalu, penyidik juga telah menyita aset milik dan atau yang terkait tersangka Maryoso Sumaryono (MS) selaku mantan Dirut PT Asuransis Jiwa Taspen (Taspen Life). Ada tiga bidang tanah yang telah disita penyidik. 

Ketut menyatakan, penyitaan aset milik dan atau yang terkait tersangka MS di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Adapun aset milik dan atau yang terkait tersangka MS yang disita berupa tiga bidang tanah dan bangunan seluas 10.795 M2.

Ketut menyebutkan, satu bidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya terletak di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Tanda legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.208  seluas ±1.350 M2, atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat.

Selain itu, ada juga sebidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya terletak di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah. SHGB No.237 seluas ±9.150 M2, atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat menjadi tanda legalitas tersebut.

Terakhir ada pula, satu bidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya terletak di Kelurahan Gajahan Kecamatan, Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Legalitasnya berupa SHGB No.300  seluas ± 295 M2, atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat.

Sebagai informasi, penyidik menetapkan dua tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Taspen Life. Kedua tersangka itu adalah eks-Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life Maryoso Sumaryono (MS) dan owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni (HS).

Kejaksaan kemudian menjerat Hasti dengan pasal TPPU. Penahanan pun langsung dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

"MS dan HS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2022. Terhadap keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai sejak 29 Maret 2022 sampai 17 April 2022," kata Ketut dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Selasa (29/3).

Ketut menyampaikan, kasus ini menggunakan saham reksa dana sebagai bagian dari rangkaian korupsi tersebut. Estimasi kerugian negara tersebut mencapai Rp150 miliar.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan