close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto: Ist
icon caption
Foto: Ist
Nasional
Rabu, 12 Juli 2023 21:51

Kejaksaan tangkap Dirut Lawu Agung Mining terkait korupsi pertambangan Sultra

Sebagai informasi, Ofan disebut memiliki peran besar dalam kongkalikong jual beli ore nikel Antam.
swipe

Kejaksaan melakukan penangkapan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe, Sulawesi Tenggara. Penangkapan dilakukan di Gedung Lawu Tamansari, Jakarta Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penangkapan Ofan dilakukan karena ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari jaksa selama dua kali. Kini Ofan ditetapkan sebagai tersangka.

“OS merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara,” kata Ketut dalam keterangan, Rabu (12/7).

Ketut menyebut, setelah penangkapan, Ofan langsung digelandang menuju Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut. Selanjutnya, ia akan dititipkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sebelum dikirim ke Rutan Kendari.

“Yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,7 Triliun. Berdasarkan penghitungan sementara auditor,” ujarnya.

Sebagai informasi, Ofan disebut memiliki peran besar dalam kongkalikong jual beli ore nikel Antam. Selain Ofan, Kejati Sultra juga telah menetapkan General Manager PT. Antam UPBN Konut Hendra Wijayanto sebagai tersangka. 

Kemudian Direktur PT. Kabaena Kromit Pratama Andi Ardiansyah dan pelaksana lapangan PT Lawu berinisial GAS yang telah menjadi tersangka.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan