close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Dok. Kejaksaan Agung
icon caption
Ilustrasi Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Dok. Kejaksaan Agung
Nasional
Jumat, 08 April 2022 05:58

Kejaksaan tangkap satu tersangka lagi di kasus korupsi kawasan berikat

Penetapan dilakukan setelah tersangka mangkir dalam pemanggilan sebagai saksi sebanyak dua kali dan kemudian penyidik melakukan penjemputan.
swipe

Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas periode 2015-2021. Penetapan dilakukan setelah tersangka mangkir dalam pemanggilan sebagai saksi sebanyak dua kali dan kemudian penyidik melakukan penjemputan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, tersangka ialah LGH selaku Direktur PT Eldin Citra yang dijemput paksa namun LGH tak berada di kediamannya. Alhasil, LGH berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat hingga kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. 

“LGH ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhitung sejak 7 April 2022 sampai dengan 26 April 2022,” kata Ketut, dalam keterangannya, Jumat (8/4) dini hari. 

Ketut menyampaikan, LGH memiliki askes ke perusahaan/pabrik tekstil di Cina untuk menerima orderan bahan baku tekstil dari beberapa pembeli di dalam negeri. Ia menggunakan fasilitas kawasan berikat PT Hyupseung Garmen Indonesia (HGI) melalui Direktur PT HGI, PS, sehingga mendapatkan pembebasan bea masuk/PDRI dan pajak lainnya atas importasi tekstil.

Kemudian, LGH mengimpor bahan baku tekstil dari Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Priok sebanyak 180 kontainer dari China. Namun, tekstil yang diimpor tersebut tidak diproduksi di kawasan berikat dan diekspor. 

Ketut menuturkan, LGH dibantu oleh dua tersangka, IP dan MRP, untuk menjual bahan baku tekstil di dalam negeri. IP dan MRP menerima uang senilai Rp2 miliar untuk tiap kontainer dari LGH melalui PS. 

Penyidik menjerat LGH dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  Penyidik juga menyertakan Pasal 5 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka ialah MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai, IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, dan H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah. Penetapan ketiganya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus 

Ketut menyebut, penahanan terhadap ketiganya dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan berlangsung selama 20 hari terhitung sejak 7 April 2022 sampai dengan 26 April 2022.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan