Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus yang melibatkan Habib Bahar bin Smith. Ada dua SPDP yang diterima kejaksaan, berasal dari Bareskrim Polri dan dari Polda Metro Jaya.
Jaksa Agung H. M. Prasetyo menjelaskan, Kejaksaan menerima SPDP tersebut pada Kamis (6/12) kemarin. Menurutnya, SPDP dari Bareskrim Polri diterima Jampidum Kejaksaan Agung, sementara SPDP dari Polda Metro Jaya diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"SPDP sudah kita terima, tinggal tunggu proses penyidikan oleh pihak penyidik Polri," ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat (7/12).
Dia mengaku belum dapat memastikan proses pelimpahan berkas kasus Bahar ke pengadilan, mengingat ada dua SPDP. Namun menurutnya, hal ini tidak akan terlalu menimbulkan permasalahan.
"Nanti teknisnya seperti apa, apakah pelimpahan ke Pengadilannya digabungkan karena waktunya kan berdekatan, atau seperti apa," katanya.
Prasetyo juga tak menyebutkan jumlah jaksa yang ditunjuk untuk mengawal proses penyidikan kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, mukri, mengakui pihaknya belum menunjuk jaksa yang akan bertugas mengawal perkembangan kasus ujaran kebencian itu. Kendati demikian, ia memastikan dalam waktu dekat penunjukkan jaksa akan dilakukan.
"Belum ditunjuk, mungkin hari Senin sudah ada penunjukkan jaksanya," ucap Mukri melalui pesan singkat.
Kasus ini berawal dari video ceramah Habib Bahar Ali bin Smith berdurasi 60 detik, yang viral di media sosial dan dianggap mengandung ujaran kebencian. Dalam video itu, Bahar menyebut Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi Presiden RI.
Ada dua pihak yang melaporkan Bahar karena sisi ceramahnya. Sekjen Jokowi Mania (Joman) La Kamarudin, melaporkan Bahar pada hari Rabu (28/11), ke Bareskrim Polri. Laporannya terdaftar dengan nomor polisi LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.
Laporan yang sama juga dilayangkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, di Polda Metro Jaya. Laporan Muannas tercatat dengan nomor laporan TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018
Bahar diduga melanggar pasal 16 ayat 4 huruf a ke-2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan atau pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).