Kepolisian telah melimpahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Pelimpahan dilakukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan, SPDP itu diterima dari penyidik di Polda Metro Jaya. Pelimpahan dilakukan pada 24 Oktober 2022.
“Benar (telah diterima SPDP Teddy Minahasa) 24 Oktober kemarin,” kata Ade kepada Alinea.id, Jumat (4/11).
Kejati Jakarta telah menunjuk enam jaksa peneliti (P16) untuk menangani penanganan kasus tersebut. Mereka akan menjalin komunikasi dengan penyidik di Polda Metro Jaya.
“Enam jaksa P16. (Saat ini) baru sebatas SPDP,” ujarnya.
Teddy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba seberat 5 kg, yang merupakan barang bukti sabu-sabu dan sempat diamankan jajarannya. Dia pun tidak mengajukan praperadilan atas perkara tersebut.
Mantan kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat, menambahkan, kliennya sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 14 jam pada 18 Oktober. Pemeriksaan tersebut menyangkut tindak pidana peredaran narkoba oleh Polda Metro dan dugaan pelanggaran etik oleh Provos Divpropam Polri.
Belakangan, Teddy menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya.
Dalam kasus peredaran narkoba, kepolisian menjerat Teddy dengan Pasal 114 ayat (3) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam minimal 20 tahun penjara hingga hukuman.
Sementara itu, melalui keterangan tertulis, Teddy membantah terlibat dalam peredaran narkoba. Pun menegaskan tidak pernah menggunakan barang haram tersebut.