close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, (22/9). Dok: Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Foto: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, (22/9). Dok: Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Kamis, 22 September 2022 19:58

Kejaksaan tetapkan lima tersangka kasus korupsi PT Adhi Persada Realti

Harga yang telah dibayarkan sedianya untuk pembelian tanah seluas 20 hektare. Namun pada kenyataannya yang diperoleh hanya 1,2 hektare.
swipe

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, kelima orang itu adalah SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, VSH selaku Notaris,  NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang, dan ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang. Penahanan dilakukan kepada SU dan ARS di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kepada FF, VSH, serta NFH di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Mereka ditahan selama 20 hari,” kata Kuntadi, Kamis (22/9).

PT Adhi Persada Realti (APR) merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang bergerak dalam bidang Pembangunan Properti, Perdagangan dan Jasa. Tanpa kajian dan melanggar SOP telah melakukan pembelian tanah di Jalan Raya Limo-cinere Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kota Depok seharga Rp60,2 miliar.

Pembelian dilakukan melalui PT Cahaya Inti Cemerlang yang seolah-olah telah memiliki tanah tersebut padahal senyatanya tanah tersebut sama sekali bukan merupakan milik PT Cahaya Inti Cemerlang dan sama sekali tidak dikuasai oleh PT Cahaya Inti Cemerlang.

Harga yang telah dibayarkan sedianya untuk pembelian tanah seluas 20 hektare. Namun pada kenyataannya yang diperoleh hanya 1,2 hektare atau 12.595 meter persegi dan tidak mempunyai akses jalan.

Sementara, pembayaran ternyata melalui notaris yang tidak berkompeten dan di luar wilayah kerjanya. Uang tersebut justru malah ditransfer ke rekening pribadi para tersangka Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang.

Secara rinci, FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, menyalahgunakan wewenang dengan cara melakukan pembelian tanpa adanya persetujuan RUPS dan mengetahui status tanah belum clean and clear dan tidak memiliki akses jalan dan melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp5 miliar.

SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, menyalahgunakan wewenang dengan cara membeli tanah dengan tidak melakukan analisa aspek legalitas dan aspek fisik. Kajian yang dilakukan hanya dari aspek ekonomi/ bisnis meliputi Pre-Financial Study, Feasibility Study, penaksiran harga oleh KJPP tanpa adanya kajian aspek legalitas tanah baik oleh internal PT APR atau pihak ketiga.

VSH selaku Notaris, secara melawan hukum ikut menjadi pihak dalam transaksi pembelian tanah antara PT Cahaya Inti Cemerlang dengan PT Adhi Persada Realti dengan menggunakan rekening bank pribadi menerima pembayaran dari PT Adhi Persada Realti untuk kemudian diteruskan kepada NF dan ARS. 

ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang, secara melawan hukum menjual tanah yang tidak dikuasai fisik kepada PT Adhi Persada Realti dan menerima pembayaran. NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang, bersama-sama dengan ARS dengan modus membuat surat kuasa melakukan penjualan tanah yang belum berstatus clean and clear dan tidak memiliki akses jalan kepada PT Adhi Persada Realti. 

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini sebagai pasal primair.     

Sementara untuk Subsidiair yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Akibat perkara dimaksud, negara dirugikan sebesar Rp86,3 miliar dengan rincian pembelian tanah sebesar Rp 60,2 miliar dan operasional sebesar Rp26 miliar,” jelasnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan