close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejaksaan resmi menetapkan Windu Aji Sutanto selaku pemilik dari PT Kara Nusantara Investama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM) pada tahun 2021-2023.  Foto: edisiindonesia
icon caption
Kejaksaan resmi menetapkan Windu Aji Sutanto selaku pemilik dari PT Kara Nusantara Investama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM) pada tahun 2021-2023. Foto: edisiindonesia
Nasional
Selasa, 18 Juli 2023 19:43

Kejaksaan tetapkan Windu Aji Sutanto tersangka korupsi kerja sama dengan ANTAM

Ulah Windu membuat kerugian bagi negara yang seluruhnya mencapai Rp5,7 triliun.
swipe

Kejaksaan resmi menetapkan Windu Aji Sutanto selaku pemilik dari PT Kara Nusantara Investama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM) pada tahun 2021-2023. Penetapan dan penahanannya dilakukan hari ini, Selasa (18/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, ulah Windu membuat kerugian bagi negara yang keseluruhannya mencapai Rp5,7 triliun.

"Hari ini ada proses penahanan terhadap tersangka WAS (Windu Aji Sutanto),” kata Ketut di Kejagung, Selasa (18/7).

Windu adalah anggota tim sukses Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 dan pemilik PT LAM itu sendiri. Kantornya yang berlokasi di Telesindo Tower, Jl. Gadjah Mada No. 27 A, Lantai 8, Jakarta Selatan pun juga sempat digeledah.

Namun, penggeledahan itu tidak terkait dengan kasus ini. Penggeledahan itu hanya terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Sebelumnya, jaksa penyidik sudah menjerat 4 tersangka lain, yaitu HW selaku General Manajer PT Antam UPBN Konawe Utara, AA selaku Direktur PT Kabaena Kromit Pratama. GAS selaku Pelaksana Lapangan PT LAM, dan OS selaku Direktur PT LAM. OS adalah inisial Ofan Sofwan.

Ketut menyebut, setelah penangkapan, Ofan langsung digelandang menuju Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut. Selanjutnya, ia akan dititipkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sebelum dikirim ke Rutan Kendari.

“Yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,7 Triliun. Berdasarkan penghitungan sementara auditor,” ujarnya.

Sebagai informasi, Ofan disebut memiliki peran besar dalam kongkalikong jual beli ore nikel Antam. Selain Ofan, Kejati Sultra juga telah menetapkan General Manager PT. Antam UPBN Konut Hendra Wijayanto sebagai tersangka. 

Kemudian Direktur PT. Kabaena Kromit Pratama Andi Ardiansyah dan pelaksana lapangan PT Lawu berinisial GAS yang telah menjadi tersangka.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan