close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi. foto Pixabay
icon caption
ilustrasi. foto Pixabay
Nasional
Selasa, 25 Januari 2022 08:15

Tim advokasi temukan berbagai kejanggalan kasus pemerkosaan mahasiswa di Banjarmasin

Dari penyidikan hingga vonis hakim ditemukan beberapa kejanggalan.
swipe

Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) dituntut menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada pelaku pemerkosaan Bripka Bayu Tamtomo (BT). Kejanggalan proses pengadilan kasus pemerkosaan oleh Bripka BT juga didesak diusut Kompolnas, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Yudisial.

Tim advokasi keadilan untuk VDPS menemukan berbagai kejanggalan dalam proses persidangan. Perwakilan tim advokasi untuk VDPS, Erlina menyebut, kasus telah berlangsung sejak Agustus 2021, tetapi tidak satupun pemberitahuan pihak berwenang kepada universitas atau fakultas sebagai penyelenggara program magang. 

Lalu, tidak ada pendampingan hukum terhadap korban, namun yang ada hanya pendampingan psikologis dari dinas terkait. Hal itu menyebabkan tidak ada pengawalan proses hukum.

Selain itu, proses sidang yang berlangsung sangat cepat, yakni dari sidang pertama pada 30 November 2021 dan sidang putusan pada 11 Januari 2022. 

“Artinya, persidangan dilakukan dalam 31 hari kerja,” ujar Erlina dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1).

Menurutnya, kejanggalan juga terjadi karena jaksa langsung menyatakan menerima pada saat pembacaan putusan tanpa dihadiri korban dan menolak tim advokasi keadilan meminta dilakukan upaya banding pada Selasa (25/1). Padahal, masih ada waktu satu hari untuk melakukan upaya banding. 

"Kejanggalan lainnya juga karena majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sangat ringan," ucap Erlina.   

Diketahui, seorang mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial VDPS menjadi korban pemerkosaan anggota polisi Polres Banjarmasin. Korban bertemu dengan pelaku karena program magang resmi dari Fakultas Hukum ULM selama satu bulan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada 5 Juli-4 Agustus 2021.

Pelaku berulangkali mengajak korban jalan-jalan dan selalu ditolak. Korban akhirnya terpaksa mau diajak jalan-jalan pelaku karena dijemput menggunakan mobil di rumahnya. 

Dalam perjalanan, pelaku memaksa korban minum Kratingdaeng yang dicampur anggur merah. Kemudian, pelaku membawa korban yang tidak berdaya ke hotel dan terjadi dua kali tindakan pemerkosaan.

Dalam proses hukum, pelaku didakwa dengan Pasal 286 dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau Pasal 290 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Padahal, pelaku lebih tepat dijerat Pasal 285 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 12 tahun.

Atas dakwaan tersebut, jaksa justru menuntut pelaku dengan dakwaan Pasal 286 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lam 3 tahun 6 bulan. Bahkan, majelis hakim menyatakan pelaku bersalah melanggar Pasal 286 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. 

Di sisi lain, korban mengalami trauma berat dan dalam proses pendampingan psikolog.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan