close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi: penembakan
icon caption
Ilustrasi: penembakan
Nasional
Kamis, 04 Oktober 2018 18:43

Kejanggalan penembakan pelaku begal saat Asian Games

Saat ditangkap polisi Bobi sudah dalam keadaan lemah tak berdaya karena telah dipukuli warga. Namun, polisi berdalih korban melawan.
swipe

Orang tua korban pembunuhan di luar proses peradilan atau extrajudicial killing yang dilakukan aparat kepolisian melapor kepada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Kepada LBH, orang tua korban menyampaikan pengaduan adanya kejanggalan dalam kasus pembunuhan yang menimpa korban bernama Bobi Susanto dan Dedi Kusuma Hariadi alias Jabrik.

Parianto, orang tua korban dari Bobi Susanto, mengatakan ada kejanggalan yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani kasus diduga pencurian yang dilakukan anaknya. Menurutnya, kejanggalan tersebut dilakukan pihak kepolisian sebelum mengeksekusi anaknya bahkan sampai ketika Bobi dinyatakan tewas. 

Kejanggalan yang dilakukan kepolisian, menurut Parianto, pertama, karena adanya penyalahgunaan penggunaan senjata tajam oleh anggota polisi dari Satuan Reskrim Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, saat menindak anaknya. Seperti diketahui, Bobi ditembak karena dituduh melakukan penjambretan. 

"Sampai sekarang tidak jelas. Tidak ada penjelasan juga. Saya tanya sama kapolseknya siapa yang nembak, tidak dijawab. Dia cuma bilang, dari hasil pengembangan kemudian ditembak,” kata Parianto usai melapor ke LBH Jakarta pada Kamis, (4/10).

Padahal, kata Parianto, berdasarkan pengakuan seorang ketua RW, saat ditangkap polisi Bobi sudah dalam keadaan lemah tak berdaya karena telah dipukuli oleh warga yang menangkapnya. Artinya, ketika itu Bobi tidak bisa melakukan perlawanan. Setelah diamankan, warga kemudian menyerahkan Bobi ke Polsek Cengkareng.

Lebih lanjut, kata Parianto, kejanggalan lainnya yakni terkait jenazah anaknya yang hanya mendapatkan surat kematian, namun tidak disertai dengan alasan tewasnya Bobi. Bahkan, kata Parianto, jenazah Bobi oleh polisi tidak diautopsi lantaran tidak disertai surat keterangan autopsi yang diberikan kepada pihak keluarga. Alhasil, pihak keluarga dilarang meminta autopsi bagian dalam terhadap jenazah Bobi, melainkan hanya autopsi luar. 

Parianto mengungkapkan, sampai saat ini barang-barang milik Bobi masih berada di Polsek Cengkareng. Pihak kepolisian belum juga mengembalikannya. Meski begitu, polisi sudah menemuinya dengan memberikan Parianto sejumlah uang  secara bertahap. Uang tersebut diberikan lewat ajudan Kapolsek Cengkareng.

“Waktu awal dikasih Rp200 ribu, terus pas 7 harian dikasih Rp3 juta, dikasih lagi saat 40 harian Rp2 juta. Jadi total yang saya terima Rp5,2 juta,” ujar Parianto.

Sementara berdasarkan keterangan polisi, Bobi ditangkap saat melakukan penjambretan bersama tiga rekannya. Saat hendak dibawa untuk menunjukkan rekan-rekannya, Boby ditembak di bagian dada dengan alasan melawan petugas.
Penembakan terhadap Bobi terjadi di Bulak Tembok, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Senin (9/7/) dini hari.

Sementara kematian Dedy alias Jabrikm oleh polisi dengan cara ditembak terjadi pada 18 Juli 2018. Sama halnya dengan Bobi, kematian Dedy juga banyak kejanggalan. Dedy oleh polisi dituduh sebagai pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor. Polisi menembak Dedy dengan alasan karena merebut senjata petugas saat pengembangan kasus.

Selain melapor kepada LBH Jakarta, pihak keluarga korban juga telah membuat laporan ke Divisi Propam Polri. Namun, sampai saat ini belum ada kelanjutan atas laporan tersebut. Perwakilan LBH Jakarta, Arif Maulana, mengatakan setelah melapor ke Propam, pihaknya juga telah melapor kepada Komnas HAM.

“Kemarin kita sudah diberi kabar dari Komnas HAM katanya mau memanggil pihak kepolisian,” ujar Arif.

Laporannya ke Kompolnas hari ini pun diakui Arif sudah diterima oleh para komisioner Kompolnas. Kompolnas menjanjikan akan mendorong Propam untuk segera melakukan investigasi terhadap laporan tersebut.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan