Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) langsung melakukan verifikasi atas berkas perkara dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J. Verifikasi itu dilakukan sebagai tahap pelimpahan tanggung jawab kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Hari ini verifikasi bb (barang bukti) saja, besok pelimpahan tersangkanya. Saat ini masih berlangsung," kata Kepala Kejari Jaksel, Syarif Sulaeman Nahdi, kepada Alinea.id, Selasa (4/10).
Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengungkapkan, dalam proses pelimpahan ini terkait tindak pidana pembunuhan berencana. Sedangkan, kasus menghalang-halangi penyidikan, masih dalam proses.
Andi Rian sendiri menyatakan barang bukti yang dilimpahkan dibagi ke dalam beberapa tempat karena dalam jumlah banyak.
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa plastik kontainer," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andiranto membeberkan, pelimpahan tahap II untuk para tersangka dilakukan pada Rabu (5/10). Pelimpahannya akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Polri dan Kejaksaan Agung sempat menunda proses pelimpahan para tersangka termasuk Ferdy Sambo bersama barang bukti. Pelimpahan berkas itu terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan itu merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Sebab, penyerahan itu seharusnya dilakukan hari ini (3/10).
“Penundaan ini dari komunikasi dua pihak. Dari penyidik dari JPU sepakat untuk penyerahan tahap dua nya dilaksanakan Rabu, 5 Oktober,” kata Dedi kepada wartawan, Senin (3/10).