close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Peserta aksi menunjukkan poster dan kotak donasi pada aksi Tolak Eksekusi Baiq Nuril Maknun di Taman Kamabang Iwak Palembang, Minggu (18/11/2018). Aksi tersebut merupakan keprihatinan atas putusan kasasi Ibu Nuril Maknun korban pelecehan seksual yang dise
icon caption
Peserta aksi menunjukkan poster dan kotak donasi pada aksi Tolak Eksekusi Baiq Nuril Maknun di Taman Kamabang Iwak Palembang, Minggu (18/11/2018). Aksi tersebut merupakan keprihatinan atas putusan kasasi Ibu Nuril Maknun korban pelecehan seksual yang dise
Nasional
Rabu, 21 November 2018 13:45

Kejari Mataram desak Baiq Nuril soal langkah hukum yang akan ditempuh

Baiq Nuril dipanggil untuk dimintai kejelasan atas langkah hukum yang akan diambilnya.
swipe

Kejaksaan Negeri Mataram memanggil terpidana Baiq Nuril setelah Kejaksaan Agung memutuskan menunda eksekusi terhadap staf tata usaha di SMAN 7 Mataram itu. Pemanggilan terhadap Baiq Nuril untuk meminta keterangan terkait langkah hukum yang akan diambilnya pascapenundaan eksekusi putusan Kejaksaan Agung.

“Nah hari ini kita panggil untuk membicarakan langkah hukum apa yang mau dia lakukan setelah ditunda. Kita juga desak mereka untuk segera ajukan PK,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Ketut Sumedana pada Rabu (21/11).

Menurut Ketut, Baiq Nuril harus segera memastikan langkah hukum yang akan ditempuhnya, mengingat tidak ada batas waktu terkait penundaan eksekusi terhadap dirinya. Hal itu juga untuk memperjelas proses hukum yang menjerat Baiq Nuril.

Selain itu, pihak Kejaksaan Negeri Mataram juga akan meminta kepastian waktu jika wanita yang biasa dipanggil Ibu Nuril itu ingin mengajukan Peninjauan Kembali. Tak hanya kepada Baiq Nuril, Kejaksaan Negeri Mataram juga mendesak Mahkamah Agung untuk segera mengeluarkan salinan putusan kasasi.

“Ya makanya, kita semua desak. Ketika salinan dari MA keluar, segera ajukan PK,” ujarnya.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Abdullah, mengatakan dalam kasus Baiq Nuril pihaknya hanya berlandaskan pada fakta hukum yang ada. Informasi di luar persidangan tidak dapat dipertimbangkan untuk mengambil sebuah keputusan.

“Informasi apapun di luar persidangan tidak dapat dijadikan pertimbangan untuk memutus perkara. Hakim hanya terikat fakta hukum yang terungkap di persidangan, karena keterangan tersebut disampaikan setelah mengucap sumpah,” ucap Abdullah.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo sebelumnya menyampaikan kasus yang menimpa Baiq Nuril sudah , sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Kepada Baiq Nuril, Jokowi menginstruksikan agar mengajukan peninjauan kembali terkait kasus yang menimpanya. Jika kalah atau ditolak, Baiq Nuril kemudian diminta mengajukan grasi kepada presiden. 

"Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan. Akan tetapi seandainya, ini seandainya, ya, belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi kepada Presiden, memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi kepada Presiden, itu bagian saya," kata Presiden Jokowi. 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan