close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejari Jaksel sita aset eks bos Pegadaian Kebayoran Baru di Bali. Dokumentasi Kejari Jaksel
icon caption
Kejari Jaksel sita aset eks bos Pegadaian Kebayoran Baru di Bali. Dokumentasi Kejari Jaksel
Nasional
Jumat, 31 Maret 2023 17:34

Kejari Jaksel sita aset bekas bos Pegadaian Kebayoran Baru di Bali

Nilai aset yang disita ditasir mencapai Rp4,5 miliar.
swipe

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyita beberapa aset Amalia Komalasari, tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru 2022. Aset yang disita berupa tanah di Bali.

"[Penyitaan] terhadap dua bidang tanah persil 22.01.04.04.00181 seluas 2.400 m2 dan persil 22.01.04.04.00549 luas 2.200 m2 di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana," kata Kepala Kejari (Kajari) Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangannya, Jumat (31/3).

"Penyitaan tersebut dilakukan guna pengembalian kerugian keuangan negara karena berdasarkan tafsir harga aset tanah yang disita tersebut senilai kurang lebih Rp4,5 miliar," sambungnya. Jaksa memasang pelang tanda sita di lokasi guna mengamankan aset usai melakukan penyitaan.

Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kajari Jaksel Nomor: Print-03/M.1.14/Fd.2/01/2023 tanggal 03 Januari 2023 jo Surat Perintah Penyitaan Kajari Jaksel Nomor: Print-471/M.1.14/Fd.2/03/2023 tanggal 27 Maret 2023 jo Surat Perintah Penyitaan Kajari Jaksel Nomor: Print-556/M.1.14/Fd.2/03/2023 tanggal 31 Maret 2023 serta melaksanakan Penetapan Pengadilan Nomor: 101/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Jkt.Pst.

Sebelumnya, jaksa menetapkan Kepala Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, Amalia Komalasari, sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan fasilitas KCA tempatnya bekerja pada 2018-2022. Dia bahkan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 20 Februari 2023 usai menjalani pemeriksaan.

Amalia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan