Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menyelidiki lahan sport center Provinsi Banten yang terletak di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. Hal itu dilakukan karena terindikasi adanya markup dalam pengadaan lahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Alinea.id, pada 1994 terjadi pembebasan lahan besar-besaran yang dilakukan oleh Mujiono dan kerabat sebanyak 60 hektare di Kelurahan Kemanisan dan pada 2001 baru dibuat Akte Jual Beli (AJB).
Lahan itu kemudian dibeli oleh Tubagus Chaeri Wardana (TCW) seharga Rp35 miliar, lantas dijual ke Pemprov Banten seharga Rp144.061.902.000. Dalam jual beli itu, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) disebut-sebut mendapat untung sekitar Rp109.061.902.000.
Lahan ini diduga termasuk dari aset Wawan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya. Hal tersebut sudah diungkapkan jaksa KPK dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2019.
Kasi Penerangan Umum (Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan mengatakan penyelidikan dugaan penyalahgunaan lahan sport center itu merupakan laporan masyarakat, ditindaklanjuti Intel Kejati Banten dan diterukan ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten.
"Pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di sini (Kejati). Ada dugaan saja. Penyelidikan intel sejak 4 Maret 2020. Kemudian dari intel diteruskan ke Pidsus pada 14 April," kata Ivan saat dikonfirnasi, Selasa (21/4).
Kejati sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait baik dari Pemprov Banten, kecamatan, kelurahan maupun pihak swasta, dalam pengadaan lahan yang diduga menyeret nama Tubagus Chaeri Wardana tersebut.
"Lahannya 60 hektare. Kami sudah memanggil beberapa orang dari pemerintahan dan umum untuk menelusuri kasus tersebut. Kami juga masih menghitung besaran nilai kerugian negara atas transaksi ini," ujarnya.
Pada saat ini Wawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai Rp94,3 miliar.
Adapun sumber penerimaan itu berasal dari pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012.
Selain itu, Wawan juga didakwa telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Bahkan, Wawan diduga telah mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten TA 2012.
Akibat perbuatannya, Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, Wawan juga didakwa telah melakukan TPPU atas hasil korupsinya. Adapun pengalihan cuci uang tersebut dilakukan Wawan dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening baik atas nama orang lain, maupun nama Wawan sendiri, atau PT BPP, dan sejumlah perusahaan di bawah kendali Wawan.
Adapun nilai pencucian uang yang dilakukan Wawan lebih dari Rp575 miliar. Uang tersebut disinyalir telah digunakan Wawan untuk membiayai keikutsertaan istrinya Airin Rachmi Diany dan kakaknya Ratu Atut Chosiyah dalam pemilihan kepala daerah.
Atas dasar itu, Wawan terancam hukuman pidana dengan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.