Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membeberkan kinerja selama 2022 dalam refleksi akhir tahun. Pemaparan dilakukan di Gedung Kejati DKI Jakarta di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/12).
Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya mengatakan, pada bidang tindak pidana khusus, terdapat 34 perkara korupsi dan TPPU ditangani. Dari jumlah tersebut, 22 perkara atau 64,71% berhasil diselesaikan.
Sementara, 35 perkara tercatat masuk tahap pra penuntutan. Namun, hingga akhir tahun baru terselesaikan 20 perkara atau 57,14%.
Kemudian, terdapat 82 perkara penuntutan dengan 51 yang terselesaikan atau 62,20%.
"Untuk eksekusi terpidana pencapaiannya 100%," kata Patris dalam konferensi pers, Kamis (29/12).
Pada aspek kepabeanan, cukai dan pajak serta TPPU, ada 47 perkara dalam pra penuntutan, dengan 22 perkara yang diselesaikan. Angka ini menunjukan pencapaian 46,81%.
Untuk level penuntutan terdapat 23 perkara, sudah 20 yang diselesaikan atau terpenuhi 86,96%. Dalam level eksekusi terpidana, pihaknya hanya menyisakan satu dari 39 perkara, artinya terselesaikan 97,44%.
Angka ini juga menunjukkan adanya pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 triliun. Pengembalian dari barang rampasan, uang sitaan, denda, dan uang pengganti.
Sementara, pada aspek pidana umum, dari 32 perkara yang diajukan untuk penyelesaiaan melalui keadilan restoratif, sudah tercapai 93,75%. Bahkan, pihaknya juga telah menerima 7886 SPDP, 6873 berkas di masa pra penuntutan, dengan 5226 berkas masuk tahap penuntutan.
Patris menyampaikan, pada bidang pembinaan, dari setiap satker yang ada, yakni Kejati DKI sendiri dan setiap Kejaksaan Negeri (Kejari) telah merealisasikan alokasi anggaran senilai Rp150 miliar. Sementara, mereka memiliki alokasi anggaran Rp153,7 miliar, maka dari 97,69% anggaran berhasil disedot.
Tidak hanya dana yang dihabiskan, pihaknya juga berhasil menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp2 triliun. Padahal, target yang dikasih adalah Rp256 miliar, artinya setiap satker yang ada telah berhasil menghimpun PNBP hingga 784,15% dari target.
Ditambahkannya, pada bidang intelijen berhasil melakukan pengejaran terhadap 30 buronan dari 49 orang yang dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada aspek penelurusan aset juga telah berjalan 70%.
Sementara, pada bidang perdata dan tata usaha negara, mayoritas diwarnai oleh perkara perdata non litigasi sebanyak 1500 perkara yang diselesaikan. Perkara kedua adalah pertimbangan hukum dengan 61 kasus.
"Total pengembalian kerugian negara melalui jalur perdata mencapai Rp5,7 triliun," ujarnya.
Pada bidang pengawasan, sepanjang 2022 sudah ada enam orang jaksa yang menerima sanksi ringan maupun sedang. Sementara, pada bidang tata usaha ada satu orang menerima sanksi sedang.
"Penindakan terhadap ketujuh orang itu karena tidak disiplin selama bertugas," ucapnya.
Pada bidang pidana militer, ada dua perkara yang telah diselesaikan. Pertama, terkait pengeroyokan oleh warga sipil dan militer yang menyebabkan kematian, kedua adalah kasus tindak pidana korupsi tabungan wajib perumahan angkatan darat pada tahun 2019-2020.