Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengklaim berhasil memulihkan kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi senilai Rp588,5 miliar selama 2019. Pemulihan keuangan negara tersebut sebagian besar berasal dari dua kasus korupsi yang ditangani Kejati DKI.
“Berasal dari uang pengganti tersangka Kokos Liem senilai Rp477 miliar pada 15 November 2019 dan uang pengganti dari tersangka Kim Johanes senilai Rp31,5 miliar pada 4 September 2019,” kata Kasi Penkum Kejati DKI M Nirwan Nawawi melalui keterangan resminya, Jumat (27/12).
Nirwan mengungkapkan selama 2019 kasus korupsi yang ditangani berjumlah 39 perkara. Selain tindak pidana korupsi, Kejati DKI Jakarta juga telah menangani 35 kasus perpajakan selama 2019. Selain itu, Kejati DKI Jakarta juga telah menangani satu perkara kepabeanan.
“75 berkas perkara masih prapenuntutan,” ujar Nirwan.
Sementara dari 35 perkara perpajakan dan satu perkara kepabeanan, penyidik Kejati DKI berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp527,9 miliar.
Dalam kinerja tahun ini, Kejati DKI melampaui target penuntasan kasus. Sebelumnya, Kejati DKI menargetkan minimal empat perkara yang sampai pada penuntutan.