close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani. Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani. Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Kamis, 29 Desember 2022 14:08

Kejati DKI sidang Irjen Teddy awal Januari

Kajati DKI menunjuk sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak pernah bersinggungan atau berhubungan dengan Irjen Teddy.
swipe

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera melakukan pelimpahan tahap II atas kasus terkait mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Kasus ini memiliki 10 tersangka lainnya, yakni HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.

Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan, Teddy cs bakal disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Januari 2023. Dirinya menunjuk sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak pernah bersinggungan atau berhubungan dengan Irjen Teddy.

"Jadi yang menangani kasus Teddy Minahasa dan kawan-kawan adalah jaksa yang belum pernah berhubungan kerja dengan yang bersangkutan," kata Reda di Gedung Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/12).

Reda menyebut, penujukan para JPU tidak lain menjamin independensi dalam menangani perkara Teddy dan 10 tersangka lain dalam kasus ini. Pihaknya kini menunggu penyerahan tahap II yakni barang bukti dan tersangka.

"Supaya tidak ada hubungan emosional, dan juga jaksa yang mempunyai pengalaman mumpuni," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Teddy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba seberat 5 kg, yang merupakan barang bukti sabu-sabu dan sempat diamankan jajarannya. Dia pun tidak mengajukan praperadilan atas perkara tersebut.

Mantan kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat, menambahkan, kliennya sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 14 jam pada 18 Oktober 2022. Pemeriksaan tersebut menyangkut tindak pidana peredaran narkoba oleh Polda Metro dan dugaan pelanggaran etik oleh Provos Divpropam Polri.

Belakangan, Teddy menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya. 

Sementara itu, melalui keterangan tertulis, Teddy membantah terlibat dalam peredaran narkoba. Pun menegaskan tidak pernah menggunakan barang haram tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan