Rapat koordinasi untuk pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah berjalan. Hal ini merupakan bentuk amanat dari Pasal 28 E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan, selain berlandaskan undang-undang, tim ini juga dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : KEP- 72/M.1/Dsb.2/08/2022 Tanggal 05 Agustus 2022. Rapat ini dihadiri oleh pihak Kejaksaan TInggi DKI Jakarta, Badan Intelijen Daerah (BINDA) Provinsi DKI Jakarta, Asisten Intelijen Kodam Jaya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, dan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.
“Pembahasan yang dilakukan bertujuan sebagai bentuk pemutakhiran data aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan Provinsi DKI Jakarta yang terdaftar, Perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat yang menyimpang di Provinsi DKI Jakarta, serta aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan Provinsi DKI Jakarta yang terindikasi berafiliasi bertentangan dengan Ideologi Pancasila,” kata Ade dalam keterangan, Jumat (4/11).
Rapat ini juga bertujuan adanya rekomendasi sebagai dasar untuk pendataan aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan. Jamaknya suku dan budaya di Indonesia, bukan tidak mungkin menandakan aliran kepercayaan juga berlimpah.
“Bahwa diharapkan pada saat pelaksanaan Bakor Pakem didapatkan output berupa rekomendasi yang dapat digunakan sebagai dasar untuk pendataan terhadap Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran Keagamaan Provinsi DKI Jakarta yang berkembang di dalam masyarakat,” ujarnya.
Masih tahun ini, jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) juga telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) terkait pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan di masyarakat (Pakem) 2022. Seluruh pihak terkait atau stakeholder dinilai perlu melakukan pengawasan apabila ada aliran kepercayaan yang sesat dan tumbuh di masyarakat.
Kepala Kejari Jakut melalui Kasi Intelijen, M.S Iskandar Alam mengatakan, tujuan rakor Pakem tersebut untuk meningkatkan kerja sama dan sinergitas dalam rangka deteksi dini mengantisipasi munculnya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan. Aliran itu tentunya yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
"Sehingga perlu dilakukan pengawasan oleh tim Pakem kota administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Situasi dan kondisi yang kondusif, aman, nyaman dan damai di wilayah tersebut bukan lagi sebuah cita-cita belaka," kata Iskandar dalam keterangan, Sabtu (28/5).
Tim Pakem Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu wajib memerhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara teknis dan administrasi di wilayahnya masing-masing. Semua itu perlu dilakukan dalam pelaksanaan tugas.
Ia juga mengingatkan, supaya tim tersebut dapat berperan secara proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang. Terlebih dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran pemahaman yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, ia meminta kepada tim Pakem juga dapat menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan. Maka pihaknya dapat mengetahui dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum di tengah masyarakat, khususnya di wilayah kota administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Dalam rakor ini masing-masing perwakilan pengurus Pakem sudah menyampaikan perkembangan serta temuannya di lapangan terkait keaktifan dari pada aliran dan paham serta organisasi yang ada di tengah masyarakat," paparnya.