Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Jawa Tengah menangkap pria berinisial AS (59) di Jalan Bantul Km 07 RT. 057 RW. 00 Desa/Kelurahan Pedowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, AS merupakan seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah. Dia ditangkap karena selalu mangkir dalam panggilan pemeriksaan.
"Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebanyak tiga kali secara patut, yang bersangkutan tidak berniat baik memenuhi panggilan tersebut sehingga menghalangi proses penyidikan," ujar Ketut dalam keterangan resminya, Kamis (23/6).
Ketut menjelaskan, dalam kasus ini AS memang merupakan pelaku dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penyidik memang berencana akan melakukan penahanan terhadap dirinya usai melakukan pemeriksaan.
Ditambahkan Ketut, kasus ini terkait pengadaan 25 hektar tanah di Desa Bapangsari Kecamata Begelan Kabupaten Purworejo. Pengadaan itu dilakukan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP I) kepada Badan Usaha Milik Negara PT Angkasa Pura I.
"Atas perkara tersebut, negara mengalami kerugian 23.000.000.000," ucapnya.
Ditegaskan Ketut, Tim Tabur Kejagung masih akan terus melakukan pengejaran terhadap daftar pencarian orang (DPO). Dia memastikan tidak akan ada buron yang dapat bersembunyi di manapun.
"Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur dia.