close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto: Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Foto: Pixabay
Nasional
Jumat, 25 Agustus 2023 19:37

Kejati Sumsel tetapkan dua petinggi KONI tersangka korupsi

Vanny menyebut, kini terhadap keduanya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan.
swipe

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tersangka. Mereka terjerat Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di KONI Sumsel tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, kedua orang itu adalah SR selaku Sekretaris Umum KONI Prov. Sumatera Selatan yang waktu kejadian dalam kapasitas sebagai PPPK. Kedua AT selaku Ketua Harian KONI Provinsi Sumatera Selatan Januari 2020-April 2022. 

"Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka," kata Vanny dalam keterangan, Jumat (25/8).

Vanny menyebut, kini terhadap keduanya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan. Untuk para tersangka ditahan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 24 Agustus 2023 -12 September 2023.

Ada pun modus operandinya adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif. Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 65 orang.

"Potensi Kerugian Keuangan Negara untuk sementara sejumlah kurang lebih sebesar Rp5 miliar," ucapnya.

Ada pun para tersangka dengan kesatu primair pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair dengan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Penjeratan kedua yakni Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan