Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa meminta agar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penindakan tersangka kasus terorisme. Dalam hal ini, politikus Gerindra ini mempertanyakan kejelasan status mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
"Ada catatan yang luar biasa teman saya di LBH sekian tahun saya kenal. Dia meyakinkan saya jalan perjuangannya lewat FPI, saya kaget dituduh teroris Munarman. Apakah karena FPI sudah terlarang, makanya dia dikenakan teroris atau memang dia teroris?" kata Desmon dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kepala BNPT Boy Rafli Amar di Senayan, Selasa (25/1).
Desmon mengaku masih bingung dengan status Munarman saat ini. Dia keberatan jika penetapan Munarman sebagai tersangka teroris berkaitan dengan usahanya memperjuangkan FPI.
"Karena FPI ditetapkan pemerintah sebagai organisasi terlarang. Munarman masih mengibarkan bendera FPI, makanya dia teroris? Bisa begitu kalau tuduhan dakwaan di peradilan begitu," ujar Desmond.
Menurut Desmond, Munarman merupakan sosok yang kritis sejak memulai karier di LBH. Untuk itu, dia ingin kasus Munarman diperjelas. "Kalau kritis ya memang harus kritis dalam rangka mencari keadilan. Kalau ini dianggap sesuatu yang salah siapa lagi yang bersuara?," katanya.
Hal senada diminta anggota Komisi III DPR lainnya, Taufik Basari. Pria yang akrab disapa Tobas ini meminta BNPT tidak mencampuradukan persoalan teroris dengan kasus politik.
"Saya hanya ingin mendukung apa yang disampaikan pimpinan (Desmon J Mahesa, selaku pimpinan rakera) soal prinsip kehati-hatian terkait Pak Munarman. Mungkin bisa dipisahkan antara politik dengan kejahatan terorisme, supaya masyarakat tidak melihat bahwa upaya kita memberantas terorisme ini bercampur aduk dengan persoalan politik," pungkasnya.
Munarman ditangkap Densus 88 di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021. Penangkapan itu diduga adanya keterlibatan dalam pembaiatan di beberapa lokasi. Pertama, pembaiatan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.
Dalam penangkapan Munarman, Densus 88 juga menggeledah bekas kantor sekretariat organisasi masyarakat (ormas) FPI di Petamburan. Sejumlah bahan baku diduga peledak disita, salah satunya Triaseton Triperoksida (TATP) atau zat kimia berdaya ledak tinggi.
Di persidangan, Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme. Dia juga disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdasi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Selain itu, Munarman juga menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Munarman pun disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.