close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sosok Rafael Alun Trisambodo. Foto: Facebook: KPP PMA DUA
icon caption
Sosok Rafael Alun Trisambodo. Foto: Facebook: KPP PMA DUA
Nasional
Jumat, 24 Februari 2023 10:23

Kekayaan Rafael Alun ayah Mario Dandy disorot, KPK: Profilnya tak cocok

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, menyebut pihaknya menilai harta kekayaan Rafael senilai Rp56 miliar tak sesuai dengan profilnya.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II. Harta kekayaan ayah Mario Dandy Satrio itu belakangan jadi sorotan publik. Dandy adalah tersangka kasus penganiayaan David (17) seorang pelajar. Kasusnya viral di media sosial.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, menyebut pihaknya menilai harta kekayaan Rafael senilai Rp56 miliar tak sesuai dengan profilnya.

"Jadi kalau kasus yang pejabat pajak ini, kita bilang profilnya enggak match (sesuai). Dia (Rafael) eselon III, dan kalau di-announcement (LHKPN), dilihat detail isinya gitu kan banyaknya aset ya, aset diam," kata Pahala dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (24/2). 

Diungkapkan Pahala, dirinya tidak melarang aparatur negara memiliki harta kekayaan dengan nilai yang besar. Hal yang menjadi persoalan adalah kesesuaian antara profil pejabat tersebut dengan harta kekayaan yang dimilikinya.

"Jumbo (besar) sih bukannya dilarang. Kalau lihat di announcement, banyak yang jumbo. Yang jadi masalah kan profilnya enggak match. Kalau profilnya match nggak apa-apa, misalnya, bapaknya sultan, warisannya gede, ada juga pejabat yang begitu," ujar dia.

Pahala menuturkan, pihaknya belum melakukan penelusuran lebih lanjut perihal harta kekayaan Rafael. Namun, Pahala tak menampik adanya ketidaksesuaian harta kekayaan Rafael yang tercatat di LHKPN senilai Rp56 miliar dengan profilnya sebagai pegawai eselon III.

"Komentar saya untuk (kekayaan) Rp50 miliar ya, soal gede atau enggak gede itu enggak penting. Tapi yang penting profilnya sementara ini belum nyambung," tuturnya.

KPK juga akan turun tangan untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik Rafael yang belum dilaporkan. Pahala menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menelusuri aset lain milik Rafael berupa tanah atau bangunan yang kemungkinan didaftarkan atas nama orang lain.

"Kalau orang yang hobi aset biasanya ada aset lain, dan kita mau cek ke BPN, baik nama dia, nama anak, istri, atau mungkin diatasnamakan orang lain di kartu keluarganya," ujar Pahala.

Dalam LHKPN KPK, didapati bahwa sebagian besar harta kekayaan Rafael berupa tanah dan bangunan. Rafael tercatat memiliki 11 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp51,93 miliar, yang tersebar di kabupaten/kota Sleman, Manado, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

Dirinya juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin berupa 2 unit mobil dengan total nilai mencapai Rp425 juta. Kendaraan yang dimilikinya berupa mobil Toyota Camry tahun 2008, mobil Toyota Kijang tahun 2018. Namun, dalam laporan LHKPN miliknya ini, tidak ditemui kepemilikan mobil Rubicon yang digunakan anaknya saat melakukan penganiayaan terhadap korban.

Ada pun saat ini, Polres Jaksel telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David, seorang pelajar yang merupakan putra salah satu pengurus pusat GP Ansor. Mario Dandy pun telah ditahan.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mario Dandy terancam pidana maksimal 5 tahun.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan