Untuk mengelabui petugas kejaksaan, tersangka korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Wisnu Wardhana, kerap berpindah-pindah tempat. Dalam pelariannya, Wisnu kerap menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu sebagai identitasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Jawa Timur, Teguh Darmawan, membenarkan terpidana Wisnu Wardhana sempat memalsukan kartu identitas KTP selama 3 pekan pelariannya. Karena sebab itu, tak mudah bagi petugas Kejaksaan Negeri Surabaya untuk bisa menangkap Wisnu.
Menurut Teguh, pengejaran Wisnu menguras waktu cukup banyak. Sebab, Wisnu tergolong lihai dan cerdik agar tak terendus keberadaannya. Tim Kejaksaan Negeri Surabaya sempat kesulitan melacak jejak dan keberadaan Wisnu. Tak hanya itu, pihak Kejaksaan juga sudah memberikan peringatan. Namun, Wisnu tak menggubrisnya.
"Baru setelah itu kami mendapatkan informasi pasti. Dia (Wisnu Wardhana) sangat cerdik, karena sering pindah tempat dengan menggunakan KTP palsu,” kata Teguh di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (9/1).
Teguh mengungkapkan, proses penangkapan Wisnu sempat berlangsung heroik. Keberadaannya yang baru terendus pada Selasa (8/1) malam, akhirnya dipastikan jejaknya ditemukan di Stasiun Pasar Turi. Dari situ, selanjutnya pihak kejaksaan membuntuti mantan ketua DPRD Surabaya itu ketika tengah bersama anaknya.
"Kita intai sejak semalam. Akhirnya ketemu jejaknya di Stasiun Pasar Turi, terus kami buntutin hingga di Jalan Kenjeran. Langsung kita hadang di sana," ujarnya.
"Saat itu sepeda motor memang sengaja dihalangkan di depan kendaraan terpidana. Kemudian oleh anak terpidana yang mengemudikan mobil tersebut menabrak sepeda motor hingga masuk kedalam kolong mobil. Tetapi beruntung, tidak ada anggota yang terluka.”
Usai ditangkap, terpidana Wisnu kemudian digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani pemeriksaan kelengkapan dokumen sebelum digiring ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo.
"Terpidana akan menjalani hukuman selama 6 tahun sesuai dengan putusan Mahkamah Agung terkait dengan kasus pengalihan aset PT PWU Jatim," katanya.
Eksekusi terhadap Wisnu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara, serta mewajibkan Wisnu Wardhana membayar uang pengganti sebesar Rp1.566.150.733, subsider 3 tahun penjara.
Putusan Mahkamah Agung tersebut jauh lebih berat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada April 2017 lalu yang memvonis Wisnu 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta uang pengganti senilai Rp1,5 miliar. Sedangkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur malah hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Wisnu terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jatim di wilayah Kediri dan Tulungagung pada tahun 2013.
Perkara ini sebelumnya juga telah menyeret Direktur Utama PT PWU Dahlan Iskan yang oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pernah divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dahlan Iskan yang menjalani tahanan kota kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Kejati Jatim telah mengajukan kasasi atas perkara yang menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu dan saat ini masih sedang menunggu putusan Mahkamah Agung.