close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pil ekstasi. Pixabay
icon caption
Ilustrasi pil ekstasi. Pixabay
Nasional
Kamis, 20 Desember 2018 16:54

Kelabui polisi, pemuda jual pil ekstasi berlogo Minions

Pil ekstasi yang dikemas dengan logo Minions berhasil disita dengan jumlah sekitar 300 butir.
swipe

Seorang pemuda berinisial AB ditangkap aparat Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan karena menjual pil ekstasi. Untuk mengelabui polisi, pria berusia 28 tahun itu mengemas pil ekstasi tersebut dengan memberi logo tokoh kartun Minions.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, Kompol Diaz Sasongko, mengatakan Minions yang disitanya bukan merupakan tokoh animasi lucu yang digemari anak-anak, melainkan narkotika jenis ekstasi yang dibentuk sedemikian rupa hingga disebut logo Minions.

Diaz menjelaskan, pihaknya telah menyita pil ekstasi tersebut berjumlah sekitar 300 butir. Menurutnya, barang haram tersebut sangat mirip sekali dengan Minions dengan ciri khas yang ada pada matanya.

“Ekstasinya mirip sekali dengan bentuk tubuh Minions dengan ciri khas dua matanya. Namun kali ini matanya berwarna hijau, bukan kuning seperti tokoh aslinya di film,” kata Diaz Sasongko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Kamis (20/12).

Lebih lanjut, Diaz mengatakan, tersangka berinisial AB ditangkap di rumahnya di Jalan Veteran Gang Baru Ujung, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Selasa (18/12). Pihaknya menangkap pelaku bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran ekstasi dan sabu-sabu yang disinyalir kerap dilakukan seorang pria.

Dari situ, kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi mengetahui pria yang dimaksud itu ternyata AB, yang didduga kuat menyimpan barang bukti narkotika di rumahnya. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap AB. 

“Dari penggeledahan tersebut ditemukan 300 butir pil ekstasi warna hijau logo Minions dengan berat bersih 104,72 gram,” ujar Diaz.

Tak hanya pil ekstasi, lanjut Diaz, pihaknya juag menyita narkotika jenis sabu-sabu yang biasa dikonsumsi oleh pengunjung Tempat Hiburan Malam di Banjarmasin. Sabu-sabu yang disita petugas sebanyak tiga paket dengan berat 13,03 gram serta 12 paket lainnya seberat 4,45 gram. Selain itu, satu timbangan digital turut disita polisi.

“Kami terus melakukan upaya pengembangan untuk bisa menangkap bandar pemasok yang terkait jaringan tersangka,” ujar alumni Akpol 2001 itu.

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan