Kepolisian akan menentukan kelanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang. Sementara, Panji sendiri telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kelanjutan perkara ini akan terlihat dari gelar perkara. Rencananya, gelar perkara dilakukan lusa.
“Gelar perkara hari Rabu 16 Agustus 2023,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Senin (14/8).
Ramadhan menyebut, penyidik sendiri telah memeriksa 21 orang saksi. Padahal, ada 40 orang yang diundang untuk diperiksa.
“16 dari pihak pengirim dana dan lima orang dari Yayasan,” ujarnya.
Selain itu, penyidik telah melakukan pendalaman terhadap ahli yayasan, ahli tindak pidana, dan ahli TPPU dari PPATK. Penyidik juga memeriksa dua orang hari ini.
“Wawancara dua orang Pengurus YPI hari ini, Senin 14 Agustus 2023 melalui daring,” ucapnya.
Dalam kasus ini, diduga terjadi penyelewengan dana di ponpes yang dipimpin Panji Gumilang. Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.
Mahfud pun lalu melaporkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dengan dugaan TPPU ke Bareskrim Polri. Sejumlah hal yang diminta untuk diusut antara lain aliran dana mencurigakan di ratusan rekening, Dana BOS Ponpes, hingga sertifikat tanah.