Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri merasa bangga atas capaian kinerja jajarannya lantaran telah menangkap dua tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek di Kabupaten Muara Enim.
Baginya, penambahan tersangka kasus suap Muara Enim turut menambah pundi-pundi tersangka yang dibekuk jajaranya selama menahkodai lembaga antirasuah dalam empat bulan terakhir.
"Penangkapan terhadap 2 tersangka pengembangan kasus Muara Enim menambah jumlah penangkapan tersangka di TW 1 (triwulan 1) tahun 2020 menjadi 8 orang, dan pada priode TW 1 tahun 2019 hanya 1 orang," kata Firli, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Selasa (28/4).
Diketahui, KPK baru menahan dua tersangka hasil pengembangan kasus yang menyeret Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Keduanya ialah Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan dua terduga pelaku korupsi itu sebagai tersangka secara senyap pada awal Maret 2020. Bahkan, Aries dan Ramlan pernah dipanggil dua kali untuk diperiksa, namun keduanya mangkir.
Menurut Firli, kerja senyap seperti penetapan kedua tersangka itu merupakan ciri khas penindakan lembaga antirasuah, di tengah menjaga stabilitas negeri akibat pandemi Covid-19.
"Penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19," ujar dia.
Merespons hal itu, peneliti Indonesian Corruption Watch atau ICW, Kurnia Ramadhana justru menganggap Firli cs keliru. Baginya, penangkapan dan penetapan tersangka Aries dan Ramlan bukan suatu hal yang patut dibanggakan oleh jendral bintang tiga itu.
"Sebab, kasus ini sejatinya merupakan pengembangan dari kepemimpinan KPK era sebelumnya," ujar dia.
Menurut Kurnia, KPK di tangan Firli belum membuka perkara korupsi baru. Hal itu didasari penanganan perkara yang dilakukan pimpinan KPK jilid V tidak sepenuhnya murni bermula dari tahap penyelidikan awal.
"Mulai dari OTT Komisioner KPU, Bupati Sidoarjo, anggota DPRD Sumatera Utara, dan Muara Enim. Keseluruhan kasus ini merupakan pengembangan dari pimpinan KPK era sebelumnya," papar dia.
Kurnia menegaskan, publikasi kinerja KPK kepada media bukan dianggap koar-koar. Menurutnya, apa yang dianggap Firli keliru. Pasalnya, pemberian informasi ke publik pada setiap langkah KPK merupakan prinsip dasar dan nilai-nilai yang ada di KPK, yakni keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.
Kurnia lantas menyoroti catatan merah kinerja KPK di bawah kendali Firli, seperti tidak adanya lanjutan penanganan kasus besar, dan tidak kunjung berhasilnya menangkap buronan terduga koruptor.
"Waktu pencarian sudah terlalu panjang dan berlarut-larut. Tidak salah jika publik menilai bahwa KPK bukan tidak mampu menangkap mereka, akan tetapi memang tidak mau," pungkasnya.