close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
John Refra alias John Kei tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta. Antara/Andi
icon caption
John Refra alias John Kei tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta. Antara/Andi
Nasional
Senin, 22 Juni 2020 13:40

Kelompok John Kei mengamuk karena pembagian hasil jual tanah

Korban meninggal di Cengkareng dan rumah yang dirusak di Kota Tangerang adalah kelompok saudara John Kei.
swipe

Polda Metro Jaya menyatakan, perusakan rumah dan penganiayaan hingga seseorang meninggal oleh kelompok John Kei karena kurangnya pembagian hasil jual tanah.

"Masalah pribadi, tapi dilandasi tidak adanya penyelesaian. Kemudian, saling ancam di hp (handphone)," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, dalam konferensi pers secara daring, Senin (22/6).

Rumah yang dirusak di Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, milik saudara John Kei, Nus Kei. Sedangkan korban meninggal anak buah Nus, berinisial YCR dan ME, dan keempat jari tangannya putus.

Nana menjelaskan, John Kei merasa dikhianati karena adanya pembagian hasil penjualan tanah kurang dan tidak sesuai kesepakatan. Keduanya lalu saling mengancam sebelum terjadi insiden pada Minggu (21/6).

Dirinya melanjutkan, kepolisian kembali menangkap lima orang berdasarkan hasil pengembangan. Sebelumnya, Minggu malam, mengamankan 25 orang di Bekasi.

John Kei dan 29 anak buahnya hingga kini masih menjalani pemeriksaan untuk diketahui peranannya masing-masing. Penyidik juga akan mendalami dari mana senjata api yang digunakan kelompok John Kei untuk menembak. 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, aksi di dua lokasi telah direncanakan dan disusun secara matang sasarannya.

"Oleh karena adanya pemufakatan jahat, kami kenakan Pasal 88, Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 170 tentang perusakan, dan UU (Undang-Undang) Darurat Nomor 12," tutur Nana.

Saat menangkap John Kei dan anak buahnya, polisi menyita barang bukti berupa empat mobil yang digunakan saat beraksi, 28 tombak, 24 senjata tajam, dua ketapel, tiga anak panah, dua stik bisbol, 17 telepon genggam, dan satu alat rekam (recorder).

Terkait dengan pembebasan bersyarat John Kei sejak akhir Desember 2019, Nana memastikan, pelaku akan kembali dipenjara. Namun, kasus tetap berproses.

"Dengan kondisi seperti ini, akan dikembalikan ke tahanan, tapi ini jelas melakukan tindakan pidana kembali. Jadi, butuh waktu untuk melanjutkan tindak pidana ini dan tetap diproses," tutupnya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan