Perwakilan keluarga mantan Direktur Utama PT ASABRI, Mayjen (Purn) Adam Damiri, Linda Susanti mengatakan, dalam waktu dekat pihaknyaakan segera mengajukan kasasi terhadap putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI dalam kasus tindak pidana korupsi perusahaan asauransi pelat merah itu.
Linda mengatakan, di sisi lain pihaknya sepakat mengenai pemberantasan korupsi yang harus ditegakkan. Namun, dia meyakini Adam Damiri tidak beralah dalam kasus korupsi ASABRI.
"Dari pihak keluarga Pak Adam Damiri, tentu sangat berterimakasih dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor PT DKI Jakarta, dimana pihak pengadilan memberikan potongan hukum yang semula divonis 20 tahun penjara menjadi 15 tahun. Namun demikian, kami tetap akan memperjuangkan kebenaran kasus ini dengan cara mengajukan kasasi," ujar Linda Susanti melalui keterangan resminya kepada wartawan, Senin (6/6) malam.
Linda meyakini, Adam Rahmat Damiri adalah sosok yang bersih dan tidak bersalah, terlebih dirinya merupakan seorang panutan. Ia dan seluruh anggota keluarga percaya Adam Damiri tidak melakukan korupsi dan tidak pernah memiliki niat untuk merugikan negara serta PT ASABRI.
Dia membeberkan, saat Adam Damiri memimpin ASABRI, keuntungan selalu didapat hingga ratusan miliar. Bahkan, predikat wajar tanpa pengecualian selalu didapat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dan Adam Damiri berhasil menciptakan PP 102 Mengenai Kesejahteraan TNI, Polri dan ASN yang memang dirasakan kesejahteraan itu oleh semua anggota Asabri. Kita berjuang untuk sosok ayah yang memang harus diperjuangkan. Karena beliau memang tidak bersalah," ucap dia.
Menurut Linda, pengadilan yang memutuskan Adam Damiri telah merugikan negara sebesar Rp2,7 triliun juga tidak berdasar. Pasalnya, sejak Adam Damiri menjabat hingga kasus ini bergulir, uang senilai Rp2,7 triliun tersebut masih ada dan dalam bentuk saham.
"Saham tersebut masih ada dan bukan hilang, lalu bagaimana jika saham tersebut dibuka kembali lalu negara dapat keuntungan ? Makanya kami juga bingung, ketika pak Adam disebut melakukan perbuatan melawan hukum," kata dia.
"Pendelegasian yang diberikan kepada Direktur Investasi dan Keuangan itu pun sudah ada dalam aturan, pendelegasian itu sudah sesuai UU Administrasi, secara otomatis juga tanggung jawab berpindah kepada orang yang menerima delegasi, tapi faktanya malah Pak Adam yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Adam Damiri, Anang Yuliardi mengatakan, kasus yang sedang dihadapi Adam Damiri bukanlah komplotan yang seakan-akan sengaja untuk merencanakan bersama-sama dengan tersangka lainnya untuk mengkorupsi dana senilai Rp22,7 triliun.
"Jadi harus dibedakan, dalam persidangan jelas, Pak Adam itu dianggap merugikan negara senilai Rp2,7 triliun yang sejatinya hingga saat ini masih ada dan dalam bentuk saham, sementara Rp20 triliun lagi itu dengan tersangka yang berbeda. Jadi harapan kami kepada para penegak hukum yang memegang kasus ini, tolong dibedakan antara kasus pak Adam dengan kasus pak Sonny Widjaja, karena ini sangat berbeda sekali," kata Anang.
Kuasa hukum lainnya yakni Yuridio Tirta menegaska, pihak keluarga Adam Damiri sangat menghormati putusan hukum. Namun, pihaknya juga berharap agar keadilan benar-benar tercipta di negeri ini.
"Setelah nanti kami ajukan kasasi, kami berharap agar memori kasasi tersebut benar-benar harus dibaca dengan sebaik baiknya, dan harapan kami, semoga kasus yang menimpa Pak Adam Damiri segera tuntas dan beliau bisa bebas," ucapnya.