close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Alinea.id/Immanuel Christian.
icon caption
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Alinea.id/Immanuel Christian.
Nasional
Rabu, 15 Februari 2023 12:11

Keluarga Brigadir J apresiasi sikap konsisten Eliezer

Kamaruddin berharap vonis yang ada tidak mengkhianati komitmen Eliezer membuka kasus pembunuhan Brigadir J.
swipe

Pihak keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J mengangkat topi bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) atas komitmennya selama ini dalam membongkar pembunuhan berencana tersebut.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, Bharada E telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J. Ia telah membuktikan diri sebagai pria sejati dengan konsisten bersaksi.

“Orang yang membuktikan perkataannya dia adalah pria sejati dan saya angkat topi sama dia,” kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2).

Kamaruddin menyebut, status justice collaborator (JC) juga terwujud dengan sikap perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Maka dari itu, pengharapannya untuk vonis ringan bagi Bharada E begitu dinantikan untuk dapat terwujud.

“Jangan mengkhianati orang yang sudah memilih berniat untuk menjadi justice collaborator,” ujarnya.

Sebelumnya, LPSK berharap hakim mengabulkan status justice collaborator (JC) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E hari ini. Majelis hakim juga diminta memutuskan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena status JC tersebut.

"Diharapkan demikian (memutuskan hukuman lebih ringan dari tuntutan)," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, saat dikonfirmasi Alinea.id, Rabu (15/2).

Sementara, Bharada E mengaku ikhlas untuk menerima vonis hari ini. Penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya telah menguatkan dirinya dan orangtuanya sendiri. 

“Apapun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas, dia menguatkan kami,” kata Ronny kepada wartawan, Rabu (15/2).

Ronny menyampaikan, sampai saat ini dirinya belum mengetahui lawatan keluarga ke ruang sidang. Baginya, yang terpenting dirinya tetap ada di samping Richard. 

Dalam perkara ini, Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Bersama empat terdakwa lainnya, ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan