Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J hari ini (2/11). Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf (KM).
Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan, saksi yang telah dipastikan hadir tidak jauh berbeda dari persidangan sebelumnya. Para saksi adalah keluarga Yosua dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak.
"Saksi Kamaruddin Simanjuntak dan keluarga almarhum Yoshua," kata Erman saat dikonfirmasi, Rabu (2/11).
Adapun 12 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah Kamaruddin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum, Samuel Hutabarat selaku ayah, Rosti Simanjuntak selaku ibu, Yuni Artika Hutabarat selaku kakak, dan Devianita Hutabarat selaku adik.
Kemudian, Rohani Simanjuntak selaku tante, Roslin Emika Simanjuntak selaku tante, Mahareza Rizky selaku adik, serta Vera Maretha Simanjuntak selaku kekasih. Selanjutnya Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak
Sementara, pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, majelis hakim meminta jaksa untuk menghadirkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi.
Menurut hakim, keterangan Susi akan diadu dengan kesaksian dari Kuat. Apabila, Susi masih ditemukan menyampaikan kebohongan, maka status tersangka kesaksian palsu menantinya.
“Saudara penuntut umum, besok dia (Susi) akan diproses dengan Saudara Kuat. Besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Sudah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah (keterangan) baru kita tetapkan tersangka di situ,” kata hakim kepada JPU, Senin (31/10).
Jaksa turut mengungkapkan rasa kesal kepada Susi karena keterangan yang kerap berubah dan tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Apalagi, Susi seringkali menjawab tidak tahu. Padahal, pertanyaan yang diajukan adalah pengetahuan yang seharusnya dimiliki oleh seorang ART.