close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tim penasihat hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak. Foto: YouTube ILC
icon caption
Tim penasihat hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak. Foto: YouTube ILC
Nasional
Jumat, 11 Agustus 2023 18:10

Keluarga Brigadir J pertimbangkan untuk ajukan restitusi

Pengajuan ini juga sudah dianggap adil karena para terdakwa telah mendapatkan potongan dari hukuman.
swipe

Keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J, akan mempertimbangkan soal ganti rugi (restitusi) dari para terdakwa pembunuhan. Hal ini berdasarkan keterangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mengingatkan pihak Brigadir J, untuk mengajukan restitusi atau ganti rugi, pascaputusan kasasi Mahkamah Agung atas Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya.

Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, pengajuan ini juga sudah dianggap adil karena para terdakwa telah mendapatkan potongan dari hukuman. Apalagi, nilai potongan hukuman terhitung cukup besar seperti pada Putri Candrawathi, dengan putusan kasasi 10 tahun sementara vonis pengadilan tingkat pertama yakni 20 tahun.

“Perihal restitusi, akan kami pertimbangkan dan bahas dengan keluarga almarhum,” katanya kepada wartawan, Jumat (11/8).

Kendati demikian, Martin memandang, keluarga Brigadir J perlu untuk mengajukan restitusi. Jumlahnya juga akan dibicarakan dengan pihak keluarga.

“Maka ada baiknya apabila keluarga setuju, kami akan ajukan ganti rugi (restitusi) kepada para pelaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 telah mengatur hukum acara mengenai pengajuan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Atas putusan kasasi itu, LPSK berpandangan bahwa keluarga korban atau ahli waris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi atau ganti kerugian kepada para terpidana tersebut,” katanya dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis (10/8).

Pengajuan permohonan restitusi tersebut dapat diajukan oleh pemohon/ahli waris korban atau melalui LPSK. Keputusan pengajuan restitusi dikembalikan kepada keluarga korban karena restitusi merupakan hak korban atau keluarga korban.

 

“Maka keputusan akan mengajukan atau tidak mengajukan (restitusi), mutlak adalah hak mereka,” kata dia.

 

Nasution mengingatkan bahwa pengajuan restitusi itu dibatasi hanya 90 hari sejak Pemohon mengetahui putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 tahun 2022.

 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan