Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syahputra, kembali menjadi perhatian publik belakangan ini. Polri menetapkan Hasya sebagai tersangka setelah tewas ditabrak pensiunan anggota Polri, AKBP (Purn) Eko Setia BW, di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.
Terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk membentuk tim pencari fakta (TPF). Perintah pembentukan TPF ini merupakan upaya menindaklanjuti masukan masyarakat terkait keputusan polisi atas penetapan Hasya sebagai tersangka.
Menanggapi perintah pembentukan TPF tersebut, Dwi Syafiera Putri selaku ibunda Hasya, berharap tim tersebut dapat mengungkapkan kebenaran atas peristiwa yang merenggut nyawa putranya.
"Apapun yang dibentuk, selama itu tujuannya untuk mencari keadilan dan mencari kebenaran yang sebenar-benarnya hingga kebenaran itu terungkap, hingga kasus ini P-21 dan maju ke pengadilan, kami silakan saja," kata Hasya saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Ira menuturkan, saat ini keluarga dan kuasa hukum tengah berfokus pada upaya untuk membebaskan status tersangka yang ditetapkan kepada Hasya.
Diketahui, Hasya dianggap tewas karena kelalaiannya sendiri dalam berkendara, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya. Oleh karena itu, Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.
"Sekarang masih dalam taraf tersangka. Bagaimana membebaskan Hasya dari status tersangka tersebut. Setelah itu, langkah selanjutnya tergantung nanti status itu copot dulu," ujar Ira.
Sebelumnya, Ira dan ayah Hasya turut mendampingi tim kuasa hukum dalam melaporkan dugaan maladministrasi penanganan kasus kecelakaan ini kepada Ombudsman Jakarta Raya.
Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina mengatakan, pihak yang dilaporkan yakni Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan. Selain itu, pihak yang menerbitkan visum atas Hasya turut dilaporkan ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus ini.
"Hari ini kami melapor ke Ombudsman terkait maladminsitrasi dan kesalahan-kesalahan prosedural formal yang dilakukan oleh polisi terhadap penanganan perkara yang menimpa Hasya," kata Gita.
Sementara itu, Asisten Ombudsman RI, Indra Wahyu Bintoro mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan kuasa hukum dan keluarga Hasya. Laporan atas dugaan maladministrasi tersebut juga telah diterima Ombudsman untuk segera dikaji.
"Kami pastikan bahwa kami menerima laporan. Kami tadi sudah ada tim dari penerimaan verifikasi laporan, dan kami akan segera melakukan telaah untuk formil maupun materiil," tutur Indra.