Perwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa (11/4). Kedatangan perwakilan keluarga korban didampingi kuasa hukum dari LBH Pos Malang dan KontraS itu, untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM berat dalam tragedi Kanjuruhan.
Salah seorang ayah korban, Hasan Muslim, mengatakan dirinya bersama keluarga korban tragedi Kanjuruhan lainnya hanya menuntut keadilan atas peristiwa yang merenggut nyawa 135 korban.
"Keluarga korban hanya meminta keadilan seadil-adilnya. Masalahnya, Indonesia itu negara hukum, negara Pancasila," kata Hasan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (11/4).
Hasan turut menyoroti proses penegakan hukum yang berlangsung terhadap peristiwa ini. Menurutnya, para penegak hukum sudah sepatutnya menerapkan nilai-nilai dari sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun kenyataannya, dalam proses peradilan tragedi Kanjuruhan, keadilan itu belum dirasakan oleh keluarga korban.
"Negara hukum di mata dunia, kok mengatasi kasus Kanjuruhan kok engga becus gitu lah," ujarnya.
Diketahui, dalam persidangan tragedi Kanjuruhan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, majelis hakim menjatuhkan vonis ringan hingga bebas kepada para terdakwa.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Hasdarman divonis 1,5 tahun penjara, sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Sementara itu, dua terdakwa dari unsur kepolisian yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, divonis bebas.
Salah satu pertimbangan majelis hakim memvonis bebas Bambang meski terbukti memerintahkan penembakan gas air mata, yakni gas air mata itu mengarah ke tengah lapangan karena adanya embusan angin. Pertimbangan tersebut lantas menjadi tanda tanya besar bagi keluarga korban.
"Itu tindakan yang, saya mewakili keluarga korban, tidak terima keputusan itu. Masa angin sampai membunuh segitu banyak orang? Kecuali angin tornado di Amerika. Angin di Kanjuruhan seberapa, kan nggak masuk akal," tutur Hasan.
Hasan berharap, apabila persoalan ini tidak dapat dituntaskan melalui peradilan HAM di Indonesia, maka didorong untuk dibawa ke peradilan HAM internasional. Di sisi lain, ia juga berharap agar Ketua Umum PSSI yang baru, Erick Thohir, turut serta menuntaskan persoalan tragedi Kanjuruhan.
"Menurut saya, Pak Erick Thohir harus turun tangan mengatasi semua itu. Semua tragedi Kanjuruhan dulu (dituntaskan), baru diselesaikan masalah pesepakbolaan," ujar Hasan.
Laporan dugaan pelanggaran HAM berat dalam tragedi Kanjuruhan itu telah diterima oleh perwakilan Komnas HAM. Pada kesempatan tersebut, koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian, mendesak Komnas HAM dapat membuka lagi pengusutan kasus tragedi Kanjuruhan.
Pasalnya, proses peradilan di persidangan hingga vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa, dinilai tidak menyentuh akar pokok persoalan yang terjadi di Kanjuruhan.
"Koalisi masyarakat sipil mendesak bahwa Komnas HAM segera harus melakukan gelar perkara pro justisia terhadap pelanggaran HAM berat tragedi Kanjuruhan," ucap Daniel.