close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Keluarga korban kecelakaan Lion Air JT610 menggugat perusahaaan pesawat Boeing di pengadilan Amerika Serikat. / The Boeing Company
icon caption
Keluarga korban kecelakaan Lion Air JT610 menggugat perusahaaan pesawat Boeing di pengadilan Amerika Serikat. / The Boeing Company
Nasional
Sabtu, 17 November 2018 03:10

Keluarga korban Lion Air JT610 gugat Boeing di AS

Keluarga korban kecelakaan Lion Air JT610 menggugat perusahaaan pesawat Boeing di pengadilan Amerika Serikat.
swipe

Keluarga korban kecelakaan Lion Air JT610 menggugat perusahaaan pesawat Boeing di pengadilan Amerika Serikat.

Keluarga dari almarhum Dr. Pratama melalui Firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC menggugat The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 MAX 8 yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2018 di Teluk Karawang.

"Kami telah mengajukan gugatan terhadap The Boeing Company di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat. Gugatan ini kami ajukan atas nama klien kami yaitu orang tua dari alm. Dr. Rio Nanda Pratama yang tewas ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 jatuh ke laut," kata Curtis Miner dari Colson Hicks Eidson dalam keterangan resmi, Kamis (15/11).

Almarhum Dr. Pratama adalah seorang dokter muda dalam perjalan pulang dari sebuah konferensi di Jakarta dan hendak menikah pada tanggal 11 November 2018

Terkait dengan investigasi kecelakaan ini, Curtis Miner menyatakan bahwa sesuai dengan perjanjian internasional, pihak penyelidik dari Indonesia dilarang untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atau siapa yang bersalah, dan hanya diperbolehkan untuk membuat rekomendasi keselamatan untuk industri penerbangan dimasa depan.

"Inilah sebabnya mengapa tindakan hukum atas nama keluarga korban harus dilakukan. Investigasi oleh lembaga pemerintah biasanya tidak akan memutuskan siapa yang bersalah dan tidak menyediakan ganti rugi yang adil kepada para keluarga korban. Inilah pentingnya gugatan perdata pribadi dalam tragedi seperti ini," kata Curtis.

Ayahanda dari almarhum Dr. Rio Nanda Pratama menuturkan alasan pengajuan gugatan tersebut.

"Semua keluarga korban ingin mengetahui kebenaran dan penyebab tragedi ini, kesalahan yang sama harus dihindari ke depannya dan pihak yang bertanggung jawab harus dibawa ke pengadilan. Saya menuntut keadilan untuk putra saya dan semua korban jiwa dalam kecelakaan tersebut," katanya.

Lion Air JT610 menabrak perairan setelah 13 menit berangkat dari Bandara Soekarno Hatta pada pukul 06.20 WIB. Seluruh penumpang dan kru pesawat yang totalnya berjumlah 189 tewas. (Ant).

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan