close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal. Dokumentasi Polri
icon caption
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal. Dokumentasi Polri
Nasional
Senin, 08 Agustus 2022 17:42

Keluarga manajer BCL ajukan rehabilitasi

Doddy akan menjalani penilaian oleh tim asesmen terpadu di BNNP sebelum direhabilitasi.
swipe

Pihak Keluarga manajer artis Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah atau Doddy, mengajukan proses rehabilitasi. Hal ini dilakukan setelah Doddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan psikotropika.

"Iya, benar. Hari Jumat, sekira pukul 14.00 WIB, pihak keluarga mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengajukan proses rehabilitasi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal, saat dikonfirmasi pada Senin (8/8).

Akmal menjelaskan, Doddy akan menjalani penilaian oleh tim asesmen terpadu di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) sebelum direhabilitasi.

"Sebelum direhabilitasim akan menjalani asesmen oleh tim asesmen terpadu di BNNP sebagai salah satu persyaratan," ucapnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Doddy sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan psikotropika. Dia ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

Doddy diamankan di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/8) malam. Saat diamankan, Doddy kedapatan memiliki tujuh butir obat penenang jenis alprazolam.

"Ditemukan yang bersangkutan 7 butir psikotropika gol (golongan, red) 4 tanpa resep dokter," katanya di Mapolres Jakarta Barat, Sabtu (5/8).

Doddy tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Dia kooperatif, termasuk saat memberikan informasi tentang penyimpanan barang tersebut.

"[Hasil tes urine] positif benzo," ujar Akmal.

Akmal menyebut, Doddy tak sendirian saat ditangkap karena bersama seorang rekannya berinisial R yang turut menggunakan barang haram itu.  "Laki-laki juga. Orang biasa."

Kepada polisi, manajer BCL itu mengaku, menggunakan alprazolam sejak 2021. Tepatnya setelah terpapar Covid-19.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan 2 orang dalam kasus ini. Seorang lainnya adalah R, yang turut ditangkap bersama Doddy.

"Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka yakni sang manajer berinisial MID dan temannya berinsial R atas penyalahgunaan psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, dalam keterangan, Senin (8/8).

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan