Keluarga vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis, telah mengajukan proses rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pengajuan dilakukan hari ini.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo mengatakan, Fauzan akan menjalani assesment oleh tim assesment terpadu di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap tersangka untuk melakukan proses asesment terpadu tersebut.
"Besok akan menjalani assesment oleh tim asesment terpadu di BNNP sekitar pukul 10.00 WIB," kata Danang di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (22/3).
Seperti diketahui, Musikus Muhammad Fauzan Lubis (29) ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis ganja. Selain ganja, MFL juga mengonsumsi obat-obatan dengan resep dokter.
Pria yang merupakan vokalis band Sisitipsi itu ditangkap di parkiran sebuah klub malam di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis (17/3) dini hari.
"MF diamankan di parkiran sebuah kafe di bilangan Blok M," ucap Danang.
Saat itu diketahui Sisitipsi usai mengisi acara di kulb malam tersebut. Bahkan, grup band itu tengah merayakan hari jadinya.
Dalam dompetnya ditemukan barang bukti 0,02 gram ganja dan beberapa butir obat dengan resepnya, serta kertas papir merk Radja. Dia kemudian disangkakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.