Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan, proses seleksi PPPK pada 2022, memprioritaskan guru honorer di sekolah negeri di sekolah induk, serta guru honorer yang telah lolos passing grade pada tes sebelumnya, namun belum mendapat formasi.
Hal itu diungkap Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (19/1). Menurut dia, pada seleksi PPPK 2021, guru honorer swasta juga mendapatkan kesempatan yang sama lantaran undang-undang memberikan hak yang sama.
Di sisi lain, Nadiem mengakui banyak keluhan selama dua kali masa seleksi PPPK di 2021. Kendati demikian, dia meyakini Kemendikbud Ristek ada di pihak guru-guru honorer.
"Kami harus membuat proses rekrutmen PPPK ini jadi lebih baik lagi, sehingga benar-benar memprioritaskan guru-guru honorer negeri di sekolah induknya dulu. Kedua, yang sudah lulus passing grade jangan disuruh ngambil tes lagi. Pada saat formasinya keluar, dia harus diamankan formasi itu untuk mereka," kata Nadiem dalam rapat kerja tersebut.
Nadiem menjelaskan, ada dua hal yang dikunci oleh UU ASN terkait seleksi PPPK 2021. Pertama, UU ASN itu mengunci bahwa baik dari pihak swasta maupun negeri harus diberi kesempatan untuk masuk dalam seleksi guru. Kedua, pegawai ASN harus bekerja di dalam organisasi pemerintahan.
Imbasnya, kata dia, muncul tiga isu besar yang dikeluhkan banyak pihak, terutama para guru honorer. Ketiga isu itu antara lain, pertama, beberapa guru yang lulus passing grade tapi tidak dapat formasi; kedua, guru yang lolos passing grade teapi kalah dengan beberapa guru swasta dari sisi rangking; dan ketiga, isu beberapa yayasan yang kehilangan guru.
"Sangat penting untuk mengetahui bahwa Kemendikbud mengambil posisi yang jelas di sini. Walaupun ini keputusan Kemendikbud Ristek. Bahwa ini adalah keputusan Panselnas, dimana ada beberapa pihak (di dalamnya), posisi Kemendibud Ristek, kami ada sisinya guru honorer," ujar Nadiem.
"Artinya apa, kami mengambil posisi dan berjuang di Panselnas bagi guru-guru yang sudah lolos passing grade tetapi belum mendapat formasi, kita ingin dia tidak ingin tes lagi. Pada saat formasinya keluar, dia langsung dapat. Itu adalah posisi Kemendikbud. Jadi kita mengambil posisi yang jelas untuk membela hak guru yang sudah lolos passing grade tetapi belum dapat formasi," jelasnya.
Posisi kedua, sambung mantan bos Gojek ini, Kemendikbud Ristek sedang memperjuangkan bahwa seluruh proses rekrutmen PPKK 2022, memaksimalkan afirmasi. Artinya, kesempatan terbesar diberikan kepada guru honorer di sekolah induknya.
"Itu adalah perjuangan kedua kita, untuk memastikan dan memaksimalkan bahwa kita memberikan kesempatan terbesar dahulu bagi guru-guru honorer di sekolah-sekolah negeri di sekolah induknya dia. Sehingga dia mendapat kesempatan terbesar," pungkas Nadiem.