close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah mahasiswa melakukan doa bersama atas kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo. Antara Foto
icon caption
Sejumlah mahasiswa melakukan doa bersama atas kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo. Antara Foto
Nasional
Rabu, 11 Desember 2019 16:15

Komnas HAM harus turun tangan, kematian Randi dan Yusuf pelanggaran serius

Komnas HAM diminta untuk turun tangan mengawasi proses hukum terkait kasus kematian Immawan Randi dan Yusuf Kardawi.
swipe

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengatakan kematian Immawan Randi dan Yusuf Kardawi, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, tidak bisa disebut kriminal murni. Melainkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan negara.

"Saya kira ini satu pelanggaran HAM yang sangat serius, yang dilakukan oleh aparat keamanan negara terhadap mahasiswa yang sedang demonstrasi atau menyampaikan pendapat secara damai. Kita tahu banyak bukti yang menunjukkan kematian mereka betul-betul akibat dari brutalitas aparat keamanan," kata Usman di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (11/12).

Karena itu, Usman meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turun tangan mengawasi proses hukum yang berlangsung di kepolisian soal kematian Immawan Randi dan Yusuf Kardawi.

Bila perlu, Usman menambahkan, Komnas HAM agar melakukan penyelidikan terpisah sebagaimana kewenangan yang dimilikinya sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Apalagi dengan perkembangan terbaru kasus tersebut, berkas penyelidikan dan penyidikan kasus Randi dikembalikan oleh pihak kejaksaan," kata Usman.

Terkait penyelidikan terpisah, Usman menerangkan, itu sesuai mandat Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan sebuah peristiwa yang menurut sifat dan lingkupnya patut diduga sebagai pelanggaran HAM.

Immawan Randi dan Yusuf Kardawi harus meregang nyawa saat demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang KUHP dan revisi Undang-Undang KPK di depan gedung DPRD Kendari, Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019.

Immawan Randi diketahui meninggal karena tertembak peluru tajam yang menghujam dadanya. Sedangkan Yusuf Kardawi mengembuskan nafas terakhir karena luka parah akibat benda tumpul di bagian kepala.

Dalam menindaklanjuti kasus itu, anggota Polda Sulawesi Tenggara, Brigadir Ahmad Malik (AM), ditetapkan sebagai tersangka atas penembakan terhadap Immawan Randi. Atas perbuatannya, AM terancam dipecat dari institusi Polri.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan