Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman pegiat media sosial Adam Deni.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik usai gelar perkara. Jerinx pun terbukti kuat melakukan pengancaman.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8).
Yusri menuturkan, pemeriksaan terhadap telepon genggam istri Jerinx, Nora Alexandra, memberikan bukti kuat perbuatan suaminya. Selanjutnya, penyidik akan memanggil Jerinx untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Segera kami periksa, rencana dipanggil Senin,” ujar Yusri.
Perseteruan mereka berawal saat Adam Deni berkomentar di akun Instagram Jerinx. Ketika itu dia meminta bukti daftar artis Indonesia yang dituding Jerinx menerima endorse untuk mengaku terpapar Covid-19.
Dalam sambungan telepon, Adam mengaku dimaki-maki, dihina, hingga diancam oleh Jerinx. Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.
Penyidik lalu melakukan pemeriksaan terhadap Jerinx dan istrinya pada Rabu (28/7) di Polda Bali. Selain memeriksanya, penyidik juga menyita telepon genggam Jerinx dan Nora.
Jerinx baru bebas bebas dari Lembaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan pada Selasa (8/6/2021), setelah menjalani hukuman pidana 10 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian 'IDI kacung WHO'.