Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan, hingga hari ini sudah ada 59 jemaah calon haji agajukan pengembalian setoran pelunasan, setelah sepekan pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji 1442 H/2021 M.
"Ada 59 jemaah haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," terang Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadan Harisman harisman di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Ramadan melanjutkan, mereka yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung diproses dan ditindaklanjuti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sesuai alur. Ia merinci ada 25 jemaah haji khusus dan 34 jemaah haji reguler yang telah mengajukan.
"Jemaah yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung kami proses untuk diajukan ke BPKH agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan," jelasnya mengutip laman resmi Kemenag.
Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 15.476 jemaah haji khusus dan 198.371 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan. "Secara ketentuan, proses pengembalian ini berlangsung kurang lebih sembilan hari sampai dana jemaah ditransfer ke rekening masing-masing," terangnya.
Untuk tahun 2020, ungkapnya, ada 1.688 jemaah haji reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas. "Untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar," katanya.
Untuk dikatahui, Kemenag telah memberi pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya melalui Keputusan Menag No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M. Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mereka mendaftar.