close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo halal baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Foto: Istimewa
icon caption
Logo halal baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Foto: Istimewa
Nasional
Minggu, 08 Januari 2023 08:43

Kemenag: Ada sanksi bagi produk belum bersertifikasi halal

Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
swipe

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bakal menjatuhkan sanksi bagi produk yang belum bersertifikat halal hingga masa penahapan kewajiban sertifikasi halal berakhir. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengungkapkan ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring berakhirnya penahapan pertama tersebut. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Aqil mengungkapkan, kelompok produk tersebut meliputi produk makanan dan minuman. Kemudian, produk berupa bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Di samping itu, kelompok produk juga mencakup produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

"Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya," kata Aqil dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (8/1).

Aqil menuturkan, sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Disampaikannya, ini sesuai dalam PP Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," ucap Aqil. 

Ditambahkan dia, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Menurutnya, program ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

"Sehati ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," tutur dia.

Pembukaan program Sehati pada tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Sehati 2023 bakal dibuka sepanjang tahun mulai bulan ini, dengan kuota sebanyak satu juta sertifikasi.

Mnurutnya, syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 bagi para pelaku usaha mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022. Sejumlah ketentuan tersebut meliputi produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana; serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kemudian, pelaku usaha memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri; memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal; dan memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

Ketentuan berikutnya, yakni produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk sesuai ketentuan; bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya; tidak menggunakan bahan berbahaya; serta telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.

Adapun jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal, tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.

Selanjutnya, pelaku usaha menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik); proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan; serta bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan