close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto dokumentasi Kemenag
icon caption
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto dokumentasi Kemenag
Nasional
Rabu, 23 Juni 2021 11:55

Kemenag akan bayar selisih tukin guru dan dosen

Pembayaran selisih tukin guru dan dosen terhutang 2015-2018 ini, kata Menag, diperuntukkan bagi 95.930 tenaga pendidik.
swipe

Usulan anggaran untuk pembayaran selisih tunjangan kinerja (tukin) guru dan dosen binaan Kementerian Agama (Kemenag) yang terutang sejak 2015 hingga 2018 sudah disetujui pemerintah. Total yang disediakan Rp2 triliun.

"Alhamdulillah, usulan Kemenag terkait anggaran selisih tukin yang terutang dari 2015 sampai 2018 sudah disetujui. Totalnya, lebih dari Rp2 triliun," terang Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari laman kemenag.go.id, Selasa (22/6).

Menurut dia, sejak dilantik menjadi Menag, kerap mendapat keluhan dari guru terkait selisih tukin yang tidak kunjung dibayar. Gus Yaqut, lalu komunikasikan hal tersebut dengan Presiden Joko Widodo. 

Sebagai tindak lanjut, Menag lalu mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan No. B-071/MA/KU.01.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang Usulan Tambahan Anggaran tahun 2021.

"Alhamdulillah, Menteri Keuangan langsung memberikan respons yang sangat positif dengan menerbitkan Surat No: S-103/MK.2/2021 tanggal 30 Mei 2021 tentang Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN, yang menetapkan alokasi tambahan anggaran sebesar 2.030.479.924.000,00 (dua triliun tiga puluh miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah)," ujarnya.

"Anggaran ini sekarang sudah tersedia dalam DIPA satker dan siap dibayarkan/dicairkan di KPPN setempat," lanjutnya.

Penyelesaian pembayaran selisih tukin guru dan dosen terhutang 2015-2018 ini, kata Menag, diperuntukkan bagi 95.930 tenaga pendidik, terdiri atas 85.820 guru dan 10.100 dosen. 

Mereka tersebar pada 2.455 satuan kerja, meliputi: Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Kanwil Kemenag provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, serta Madrasah Tsanawiyah (MTsN), dan Madrasah Aliyah (MA).

"Seluruh pimpinan satuan kerja yang bertanggung jawab, harus mempercepat pencairan anggaran ini sesuai dengan mekanisme dan regulasi keuangan yang berlaku," bebernya. "Jaga akuntabilitas. Tidak boleh ada pemotongan dan penyelewengan," tambah dia.

Menag berharap, terbayarnya selisih tukin yang terutang ini bermanfaat bagi para guru dan dosen, utamanya dalam menghadapi pandemi Covid-19. "Terus berupaya tingkatkan skill, produktivitas, dan kualitas sesuai dengan kebutuhan pembangunan negara dan sesuai tantangan zaman," tandasnya.

img
Achmad Rizki
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan