Kementerian Agama (Kemenag) telah meneken petunjuk teknis (juknis) pencairan subsidi gaji bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) nonpegawai negeri sipil (non-PNS) pada madrasah, Senin (16/11). Bantuan tersebut juga ditujukan untuk pengajar pendidikan agama Islam (PAI) non-PNS di sekolah umum.
"(Sekarang) sedang disiapkan SK (surat keputusan) calon penerima bantuan subsidi gaji bagi GTK non-PNS di madrasah dan Guru PAI non-PNS pada sekolah umum. Semoga pencairan bantuan subsidi gaji (BSG) ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional, 25 November mendatang," ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, Selasa (17/11).
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain menambahkan, BSG akan diberikan dalam bentuk uang tunai Rp600.000 per bulan selama satu triwulan. Bantuan akan disalurkan kepada 543.928 guru raudatul atfal (RA)/madrasah non-PNS dengan total anggaran Rp979.070.400.000 dan Rp168.264.000.000 untuk 93.480 guru PAI non-PNS di sekolah umum.
"Jadi, total ada 637.408 GTK non-PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum, yang menerima BSG dengan total anggaran Rp1.147.334.400.000," tutur Zain.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya menyebut, sisa anggaran subsidi gaji untuk pekerja terdampak pandemi Covid-19 bakal disalurkan kepada guru honorer. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan lima tahap, Kemenaker akan mengevaluasi sebelum realisasi tahap berikutnya.
Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan subsidi gaji ditargetkan menjangkau 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020. Namun, hanya 12.272.731 pekerja yang terdata dan diserahkan hingga tenggat.
"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke bendahara negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) maupun Kemenag," ucapnya.