Kementerian Agama (Kemenag) akan mengubah persyaratan calon jemaah yang berhak berangkat haji pada 1445 H/2024 M. Salah satunya, ungkap Dirjen Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag), Hilman Latief, istitha'ah kesehatan akan menjadi syarat pelunasan.
"Istitha'ah dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan. Istitha'ah akan menjadi sebuah persyaratan untuk melakukan pelunasan keberangkatan haji," ujarnya.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan pembahasan tentang istitha'ah secara komprehensif dari semua perspektif, termasuk aspek fiqhiyah," imbuhnya, melansir laman Kemenag.
Istitha'ah dapat diartikan sebagai situasi di mana sesorang memiliki bekal secara finansial; menguasai pengetahuan manasik haji; hati yang ikhlas, sabar, syukur, tawakal, dan tawadu; serta sehat mental dan fisik.
Memperketat persyaratan istitha'ah, terutama dari aspek kesehatan, diusulkan perwakilan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rapat evaluasi kinerja petugas PPIH Arab Saudi, 31 Agustus 2023. Pertimbangannya, menekan angka kematian jemaah di Tanah Suci.
Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, mendukung rencananya tersebut. Pangkalnya, batas toleransi istitha'ah yang diterapkan selama ini sangat longgar sehingga penyaringan tak berjalan maksimal.
"Untuk itu, diharapkan ke depannya proses penilaian istitha'ah itu harus lebih diperketat. Sehingga, mampu menyaring jemaah yang istitha'ah dan yang belum/tidak istitha'ah," tuturnya.
Indonesia mendapatkan kuota haji 2024 sebanyak 221.000 jemaah. Lalu, mendapatkan tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Kerajaan Arab Saudi.