close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Makkah. Foto Pixabay
icon caption
Makkah. Foto Pixabay
Nasional
Minggu, 19 Februari 2023 11:18

Kemenag bantah masa tinggal jemaah haji Malaysia 25 hari

Ditegaskan Subhan, info masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia sebenarnya bisa dicek juga dari publikasi website Tabung Haji.
swipe

Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid merespons pernyataan anggota Badan Pelaksana Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf tentang waktu tinggal jemaah haji reguler Malaysia yang lebih singkat dari jemaah dari Indonesia. Menurutnya, pernyataan itu keliru. 

Dalam sebuah kesempatan Amri Yusuf menerangkan bahwa Indonesia perlu belajar dari Malaysia yang bisa menyelenggarakan haji dalam durasi 25 hari karena meniadakan Arbain (salat wajib berjamaah 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi).

"Mengatakan durasi haji Malaysia 25 hari itu keliru dan menyesatkan," tegas Subhan di Jakarta, Minggu (19/2/2023).

Menurut Subhan Cholid, masa tinggal jemaah haji Malaysia itu lebih lama dari Indonesia. Padahal, masa tinggal jemaah haji Indonesia saja sudah 40 hari.

Subhan mengaku sudah komunikasi dengan Datuk Sri Syed Saleh, Kepala Tabung Haji Malaysia. Dia menerangkan bahwa jemaah haji Malaysia sudah berangkat pada 1 Zulkaidah. "Itu lebih awal dari Indonesia yang dijadwalkan berangkat 4 Zulkaidah," terang Subhan.

"Sementara Bandara Arab Saudi, baik Jeddah maupun Madinah, baru dibuka kembali untuk proses pemulangan jemaah pada 15 Zulhijjah. Kalau rentang hari Zulkaidah 29 sampai 30 hari, maka dipastikan masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia lebih dari 45 hari," sambungnya.

Ditegaskan Subhan, info masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia sebenarnya bisa dicek juga dari publikasi website Tabung Haji. Di situ diinformasikan bahwa kloter pertama berangkat 1 Zulkaidah dan pulang 18 Zulhijjah.

"Jadi masa tinggal antara 47 atau 48 hari, bukan 25 hari seperti disampaikan BPKH," tandasnya.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan