Izin penyelenggaraan ibadah umrah yang dimiliki 4 agen perjalanan dibekukan sementara. Sanksi ini dijatuhkan Kementerian Agama (Kemenag) karena melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan keterangan yang diberikan pihak penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, mengatakan, PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri melakukan pelanggaran lantaran gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam. Adapun PT Arafah Medina Jaya gagal memberangkatkan jemaah umrah melebihi batas waktu 1x24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam.
"Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat, PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun terhitung dari 29 Mei 2023," katanya.
"Sedangkan untuk PT Arafah Medina Jaya, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan. Juga terhitung dari 29 Mei 2023," imbuhnya. Pemberian sanksi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 29 Mei 2023.
Hilman melanjutkan, ke-4 PPIU tersebut juga dilarang menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah. Kemudian, diwajibkan melakukan penjadwalan ulang keberangkatan dan mengembalikan biaya bagi jemaah umrah yang membatalkan keberangkatannya.
"Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula user ID SISKOPATUH dari keempat PPIU ini akan diblokir," katanya, melansir situs web Kemenag.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, menambahkan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag se-Indonesia harus memantau dan mengawasi ke-4 PPIU itu di wilayah masing-masing. Tujuannya, memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan selama izinnya dibekukan.