Pemerintah mengusulkan biaya haji yang harus dibayarkan jemaah pada 2023 naik menjadi Rp69,19 juta. Rekomendasi tersebut pun menuai beragam respons publik, khususnya terkait pelunasan oleh calon jemaah yang sebelumnya telah membayarkan biaya haji yang dibebankan.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag), Hilman Latief, mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu lebih bagi calon jemaah untuk melakukan pelunasan biaya haji. Ini sesuai Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Kita akan memberikan waktu pelunasan yang cukup. Dalam undang-undang [diatur selama] 30 hari. Kalau kurang, ditambah lagi," kata Hilman dalam forum diskusi terkait biaya haji 2023 di Jakarta, Selasa (24/1).
Tambahan waktu pelunasan tidak sampai bertahun-tahun lamanya. Hilman berdalih, calon jemaah haji yang tertunda keberangkatannya ke Tanah Suci akibat pandemi Covid-19 pada 2020-2021 mestinya telah menyiapkan diri untuk keberangkatan pada 2023.
"Jemaah itu bisa menghitung sejak tahun lalu harusnya sudah siap-siap maupun yang sudah dari awal melihat datanya itu bahwa mereka akan diberangkatkan 2023. Insyaallah mereka udah menyiapkan itu," ujar dia.
Hilman melanjutkan, calon jemaah haji yang membatalkan keberangkatan karena faktor keuangan tidak dominan jumlahnya. Dia berkilah, pembatalan yang terjadi karena alasan usia, antrean atau waktu tunggu keberangkatan, hingga kebijakan haji.
"[Yang] membatalkan [karena] alasan keuangan tidak banyak. Yang banyak karena kebijakan penyatuan mahram; istrinya berangkat, suaminya tidak. Itu banyak dilakukan," tuturnya.
Hilman menyebut, apabila ada calon jemaah yang mundur, maka kuota tersebut akan digantikan jemaah lainnya. Kuota yang tidak termanfaatkan tersebut dikarenakan jemaah memutuskan pembatalan secara mendadak akibat sakit keras atau meninggal dunia.
"Untuk kuota yang tidak termanfaatkan adalah rata-rata memutuskan mendadak batal karena sakit keras atau meninggal," ucap Hilman.
Dikatakan Hilman, kuota yang tidak termanfaatkan pada musim haji 2022 mencatatkan titik terendah, di angka 0,17. Selain itu, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, disebut telah berdiskusi dengan Menteri Umrah dan Haji Arab Saudi, Tawfiq F. Al Rabiah, untuk menambah kuota jemaah Indonesia pada 2023.
Diketahui, kuota jemaah haji Indonesia pada 2023 kembali normal, 221.000 jemaah. Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, 17.680 jemaah haji khusus, dan 4.200 untuk petugas.
Penyelenggaraan ibadah haji 2023 menjadi momentum setelah dunia dilanda pandemi Covid-19 lebih dari 2 tahun. Karenanya, kuota negara-negara pengirim jemaah haji kembali normal.
Menag Yaqut menyampaikan, Indonesia masih mengupayakan bisa memperoleh tambahan kuota haji. Upaya yang dilakukan, misalnya, memanfaatkan kuota negara lain yang tidak terserap maksimal.
"Ini kami perjuangkan agar kuota yang tersedia terserap efektif dan antrean jemaah haji Indonesia juga tidak terus bertambah," kata Yaqut dalam keterangannya.