close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham. Dok. Humas Kemenag.
icon caption
Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham. Dok. Humas Kemenag.
Nasional
Rabu, 24 Agustus 2022 15:16

Kemenag buka sertifikasi halal untuk 300.000 lebih UMK

BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25.000 Sertifikasi Halal Gratis.
swipe

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2. Fasilitasi ini diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, pembukaan kuota fasilitasi SEHATI Tahap 2 merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK. 

“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” kata Aqil dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (24/8).

Aqil mengatakan, pada semester pertama 2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25.000 Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Program ini telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022. 

Sementara, untuk SEHATI Tahap 2, Aqil mengatakan program ini dibuka untuk pelaku UMK di 34 provinsi. Selain itu, BPJPH juga telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) pada 13 provinsi untuk mendukung program ini.

“Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini, ekosistem halal Indonesia semakin meluas,” ujar Aqil.

Untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi UMK. Syarat pertama, harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal).

Kedua, skala usaha mikro atau kecil. Ketiga, KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022.

Syarat keempat, memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1. Kelima, Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain.

Keenam, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Syarat terakhir, proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).

Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare.

Para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 secara elektronik. Pendaftaran online tersebut dapat diakses mulai 24 Agustus 2022.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan