close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kemenag diminta turut membantu pengembalian ganti rugi jemaah umrah yang gagal berangkat kepada agen perjalanan yang dibekukan izinnya. Dokumentasi Kemenag
icon caption
Kemenag diminta turut membantu pengembalian ganti rugi jemaah umrah yang gagal berangkat kepada agen perjalanan yang dibekukan izinnya. Dokumentasi Kemenag
Nasional
Jumat, 11 Agustus 2023 21:25

Kemenag diminta bantu pengembalian ganti rugi jemaah umrah

Kemenag membekukan sementara izin usaha 4 agen penyelenggara umrah karena gagal memberangkatkan jemaah.
swipe

Kementerian Agama (Kemenag) diminta tidak hanya membekukan sementara izin usaha agen perjalanan penyelenggara umrah. Namun, turut membantu upaya pengembalian biaya dan kompensasi kepada jemaah yang menjadi korban agen-agen nakal.

"Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang dibuat oleh travel manakala mereka melakukan proses pendaftaran yang menjadi syarat diterbitkannya izin PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah) untuk diberikan kepada jemaah," kata Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, dalam keterangannya, Jumat (11/8).

Ia melanjutkan, Kemenag juga bisa mempertimbangkan mencabut izin 4 agen perjalanan itu secara permanen jika tidak beritikad baik menjalankan rekomendasi pemerintah. Pun memasukkannya ke dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tak dapat mendirikan agen baru dalam waktu tertentu agar jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas.

"Jemaah juga jangan tinggal diam. Mereka berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau melakukan laporan ke kepolisian dengan delik pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019," tuturnya.

Diketahui, Kemenag membekukan sementara izin PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya untuk menyelenggaran ibadah umrah karena melakukan pelanggaran. Sanksi diberikan berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan keterangan yang diberikan PPIU terkait.

PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri melakukan pelanggaran lantaran gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam. Adapun PT Arafah Medina Jaya gagal memberangkatkan jemaah umrah melebihi batas waktu 1x24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam.

Izin PT Arafah Medina Jaya untuk menyelenggarakan ibadah umrah dibekukan selama 6 bulan per 29 Mei 2023. Sementara itu, izin 3 agen perjalanan lainnya dibekukan selama 1 tahun.

Menurut Mustolih, keputusan itu rasional guna menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah tetap kondusif. "Terutama PPIU yang dikelola secara profesional dan serius memberikan pelayanan sungguh-sungguh."

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan