Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap sindikat pemalsuan buku nikah. Pengungkapan ini diapresiasi dan mendapat dukungan dari Kementerian Agama (Kemenag).
Stafsus Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal mengatakan, atas nama Kemenag memberikan apresiasi atas pengungkapan sindikat buku nikah palsu tersebut.
"Kami memberikan dukungan dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Jakarta Utara atas pengungkapan kasus sindikat buku nikah palsu yang sudah meresahkan masayarakat ini. Kami berharap, kasus ini bisa terus dikembangkan sehingga tidak ada lagi kasus pemalsuan buku nikah ini," kata Gus Alex, penggilan bekenya, dikutip dari laman kemenag.go.id, Rabu (17/3).
Hadir juga, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif, Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wibowo Prasetyo, serta Kasubdit Mutu Sarana Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Anwar.
"Kepada masyarakat kami mohon dan imbau untuk tidak sembarangan menerima buku nikah. Jangan mudah tergiur oleh pihak yang mengiming-iming kemudahan dalam pengurusan buku nikah. Pemalsuan buku ini jelas salah dan melanggar hukum," sambungnya.
Pengungkapan sindikat buku nikah ini berawal dari laporan masyarakat kepada Polres Metro Jakarta Utara terkait adanya transaksi penjualan buku nikah palsu, tepatnya di kawasan rumah susun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
"Hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga penjual buku nikah palsu berinisial S dengan barang bukti dua pasang buku nikah palsu berwana coklat dan hijau," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif.
Guruh Arif menjelaskan, kronologi penangkapan salah seorang tersangka yang terjadi pada (25/2). Berdasar, keterangan tersangka S diketahui buku nikah palsu tersebut dipesan melalui salah seorang sindikat dengan harga perpasang buku nikah palsu Rp1 juta dan kemudian dijualnya kepada pemesan Rp3,5 juta.
"Dari keterangan S kemudian kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan enam pelaku sindikat lainnya di sekitar wilayah Cilincing dan Pusaka Jaya Subang, Jawa Barat. Peran dari enam pelaku di antaranya pembuat buku nikah palsu, tukang ketik, perantara, dan penjual buku nikah," ujar Guruh.
Menurut Guruh, jaringan sindikat pemalsuan buku nikah ini telah beroprasi sejak 2018 dan diperkirakan sudah menjual ratusan buku nikah kepada pemesan atau pengguna.
Buku nikah tersebut, lanjutnya, dijadikan sebagai syarat legalitas, BPJS, syarat kredit, daftar diri lingkungan hingga untuk sewa rumah kontrakan. Proses pembuatan buku nikah ini dijanjikan para pelaku kepada pemesan sekitar 1 minggu.
"Motif jaringan sindikat dari para pelaku pemalsu buku nikah ini untuk mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, kami akan terus mengembangkan terkait motif lain dari para pelaku," tandasnya.
Selain mengamankan tujuh tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya hologram yang akan ditempel di buku nikah palsu, seratusan buku nikah palsu, sampul, stempel, mesin press, mesin pengering, alat laminating, alat sablon, handphone, seperangkat komputer beserta printer dan uang tunai hasil kejahatan.
Ia menjelaskan, para tersangka dikenakan pasal 263 KUHP, yaitu barang siapa membuat surat palsu dan memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang atau diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan dapat menimbulkan kerugian negara diancam dengan penjara paling lama enam tahun.